Menuju konten utama

KPK: Rp366,7 M di Rekening 35 ASN Imipas, Cuma 3% dari Gaji

Setyo mengatakan 97 persen dari Rp366,7 miliar tersebut berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian.

KPK: Rp366,7 M di Rekening 35 ASN Imipas, Cuma 3% dari Gaji
Pemohon mengambil Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya aliran uang 35 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019-2025, yakni dengan total Rp366,7 miliar, namun hanya tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan 97 persen dari Rp366,7 miliar tersebut berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian. Misalnya, pemohon layanan pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal.

Ia menjelaskan hal tersebut merupakan bagian data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan terkait 35 ASN Kemenkumham/Kemenimipas pada 96 rekening bank selama periode 2019-2025.

Sementara itu, dia mengatakan data PPATK tersebut menjadi salah satu dasar KPK hingga kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan penyelidikan tertutup.

Penyelidikan tertutup tersebut, kata dia, kemudian berkembang menjadi kegiatan operasi tangkap tangan yang menjerat Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Adapun empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto