tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, secara resmi mengumumkan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa penempatan iklan (media placement) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode tahun anggaran 2021-2023.
"Ini bukti juga bahwa KPK tidak mem-peti-es-kan atau mendiamkan perkara yang sudah menjadi tanggung jawab kita dan sudah kita lakukan penyidikan di tahun-tahun sebelumnya. Ini membuktikan bahwa teman-teman di Direktorat Penyidikan terus bekerja untuk menyelesaikan yang sudah dimulai," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/8/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya resmi ditahan selama 20 hari pertama. Mereka adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Namun, tersangka utama Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB belum hadir dalam penahanan hari ini. Achmad Taufik menjelaskan kondisi Yuddy yang masih sakit dan belum bisa menghadiri pemeriksaan dengan bukti surat keterangan sakit dari dokter.
"Tadi kami sebutkan ada lima, jadi ada satu yang belum bisa hadir saat ini dan yang bersangkutan sedang menyampaikan dalam kondisi sakit. Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya." jelasnya.
Bermula dari Placement Iklan
Achmad Taufik menjelaskan perkara bermula saat BJB menganggarkan dana promosi sebesar Rp801 miliar. Dari jumlah itu, Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan. Achmad Taufik mengungkapkan bahwa sejak awal, pengadaan ini memang dirancang untuk menyimpangkan dana.
"Diniatkan dari awal bahwa kegiatan tersebut Bank BJB akan meminta sejumlah dana yang kemudian ini dana dikelola dengan non-budgeter untuk keperluan-keperluan di luar yang memang ditentukan oleh Bank BJB," ungkap Achmad Taufik.
Untuk mengamankan dana tersebut, para tersangka diduga memanipulasi proses pengadaan dengan memecah paket pekerjaan guna menghindari lelang. Achmad Taufik memaparkan, "
"Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme tender secara terbuka atau lelang terbuka karena di bawah 1 miliar itu dilakukan pengadaan dengan cara PL atau Penunjukan Langsung," tuturnya.
Modus kejahatan dana promosi iklan dilakukan dengan peran agensi dalam prosesnya, karyawan internal Bank BJB diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk menyediakan perusahaan "pendamping" atau modus pinjam bendera agar terlihat seperti proses persaingan
yang sah.
"Di sinilah permulaan adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat antara pihak Bank BJB dengan pihak agensi. Pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu yang diminta oleh Bank BJB," jelasnya.
Pihak KPK menemukan adanya kerugian negara dan pengurusan audit berdasarkan penghitungan sementara bersama auditor BPK. Taufik kerugian keuangan negara akibat selisih pembayaran iklan mencapai Rp223,6 miliar.
"Total kerugian keuangan negara dari penghitungan selisih tadi mencapai sekitar Rp223,6 miliar," ujarnya.
Achmad Taufik juga membeberkan fakta mengejutkan bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk menutupi temuan pelanggaran hukum lainnya.
"Salah satunya adalah terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi. Jadi salah satunya adalah dana non-budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































