Menuju konten utama

Lelang Apartemen & Tanah Benny Tjokro, Kejagung Kantongi Rp129 M

Kejagung meraup Rp129,15 miliar dari lelang aset Benny Tjokrosaputro terkait korupsi Jiwasraya. Hasilnya digunakan untuk pemulihan kerugian negara.

Lelang Apartemen & Tanah Benny Tjokro, Kejagung Kantongi Rp129 M
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi pada kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Total capaian hasil lelang tersebut mencapai Rp129,15 miliar. tirto.id/Naufal majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Dari lelang tersebut, negara memperoleh hasil sebesar Rp129,15 miliar.

Pelelangan digelar BPA Kejagung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu aset yang berhasil terjual adalah 16 unit Apartemen South Hills Kuningan. Nilai penjualannya mencapai Rp38.328.767.411 atau lebih tinggi sekitar Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.

“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is),” tulis Anang dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, 74 unit apartemen lainnya belum terjual dan akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

Selain apartemen, BPA Kejagung juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan nilai penjualan mencapai Rp90.822.010.000. Nilai tersebut melampaui harga limit sebesar Rp31.041.000.000.

Lelang atas aset tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” jelasnya.

Anang menambahkan, seluruh proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction (open bidding). Penawaran dilakukan secara elektronik melalui situs lelang.go.id dengan batas waktu mengikuti ketentuan server.

Secara keseluruhan, hasil penjualan 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar. Menurut Anang, capaian tersebut mencerminkan upaya BPA Kejagung dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana untuk mendukung pengembalian kerugian negara.

Sebagai informasi, aset-aset tersebut merupakan hasil sita eksekusi terhadap Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2021 sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Dalam putusan tersebut, Benny dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Ketut.

Hasil pelelangan aset tersebut selanjutnya digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Benny sesuai amar putusan pengadilan.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana