tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Ketut.
Aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny. Berikut aset Benny yang disita:
1. 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
2. 9 bidang tanah seluas 204.363 meter persegi yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
3. 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
4. 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
5. 4 bidang tanah seluas 19.827 meter persegi yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
6. 2 bidang tanah seluas 29.800 meter persegi yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
7. 3 bidang tanah seluas 30.426 meter persegi yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pada 13 Oktober 2022, jaksa juga sempat menyita 99 bidang tanah seluas 650,290 meter persegi, yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk; dan 51 bidang tanah seluas 632,588 meter persegi, yang berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk.
Selain itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga dia tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny dan Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun dari hasil membobol Jiwasraya. Kini Benny pun harus diadili pada perkara dugaan rasuah PT Asabri (Persero).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto