Menuju konten utama

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Sita 16 Bidang Tanah Benny Tjokro

Kejaksaan menitipkan aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018.

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Sita 16 Bidang Tanah Benny Tjokro
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - Kejaksaan menitipkan aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Kamis, 23 Februari 2023.

"Aset yang dititipkan berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 468.297 meter persegi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus," sambung Ketut.

Per tahun 2022, kejaksaan telah menyita aset Benny di Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak. Hasilnya, ada 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi.

Selain pidana seumur hidup, Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International, dihukum membayar uang pengganti Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya yang mencapai Rp16,807 triliun.

Kemudian, satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup dalam kasus ini ialah Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru turut dihukum tambahan berupa pidana uang pengganti Rp10,728 triliun. Mereka terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun dari hasil membobol Jiwasraya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan pemilik PT Hanson Internasional, kode perusahaan MYRX, berdiri di Solo, Jawa Tengah dengan fokus bisnis manajer investasi, bersalah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi manajemen investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Bentjok, sapaan Benny Tjokro, juga terbukti melakukan pencucian uang. Hukumannya: "Pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2020).

Majelis hakim juga memvonisnya membayar uang pidana pengganti sekitar Rp6,7 triliun. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah. Jika tidak, aset Bentjok akan dirampas negara dan dilelang untuk menutupi uang pidana pengganti.

Aset tanah yang dimiliki Bentjok di daerah Sukamulya-Bogor, Maja-Banten, hingga Lebak-Banten juga dinyatakan dirampas negara. Salah dua yang dirampas adalah tanah perumahan Forest Hill yang dikelola PT Blessindo Terang Jaya di Parung Panjang, Bogor dan puluhan aset apartemen di South Hill.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri