tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Dalam pengungkapan ini, dilakukan penangkapan seorang tersangka berinisial S yang ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
“Ditresnarkoba mengamankan satu tersangka inisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang,” ujar Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/4/2025).
Disebutkan Ade, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang dengan inisial K. Penyidik kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil interogasi sejumlah saksi, kata Ade, penyidik mendapatkan informasi adanya penyimpanan sabu dalam jumlah lebih besar di wilayah Tangerang. Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dengan disaksikan petugas keamanan setempat.
“Penyidik berhasil menemukan 8 kantong besar dan 6 kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari 8 kilogram,” ujar Ade.
Selain barang bukti 10.003,59 gram atau sekira 10 kilogram sabu, ucap Ade, penyidik juga menyita dua unit telepon seluler dan sepeda motor Yamaha Vino. Penyidik pun membawa tersangka dan barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengembangan.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah memburu seseorang DPO inisial K,” tutur Ade.
Dia menyebut, K diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut. Namun, belum dapat dipastikan dari mana asal narkoba jenis sabu itu didapat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto