Menuju konten utama

WN Amerika Serikat Mengamuk di Bali, Positif Konsumsi Narkoba

WN Amerika Serikat bernama McMahon Mitchell (26) mengamuk di klinik, Desa Pecatu, Badung, Bali, Sabtu (12/04/2025) pukul 05.02 WITA.

WN Amerika Serikat Mengamuk di Bali, Positif Konsumsi Narkoba
Konferensi pers tentang kasus mengamuknya WN Amerika Serikat di Nusa Medika Clinic Pratama, Pecatu, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (14/04/2025). Tirto.id/Sandra Gisela.

tirto.id - Warga negara (WN) Amerika Serikat bernama McMahon Mitchell (26) mengamuk di ruang perawatan Nusa Medika Clinic Pratama, Desa Pecatu, Badung, Bali, Sabtu (12/04/2025) pukul 05.02 WITA. Tampak dari video yang beredar di media sosial, bule tersebut membanting lemari dan memukul temannya yang ada di ruang pemeriksaan.

Akibatnya, perawat, pasien, dan keluarga pasien yang ada di ruangan tersebut berlari ketakutan ke arah luar untuk menghindari amukan bule yang tidak mengenakan pakaian atas tersebut.

Polresta Denpasar menjelaskan mulanya pelaku diantar oleh temannya dengan menggunakan taksi online ke klinik tersebut pada pukul 04.50 WITA. Pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri, sehingga langsung dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas klinik.

"Karena kondisinya belum memungkinkan, belum dilakukan tindakan medis pada saat itu. Namun, situasi berubah ketika pelaku tersadar. Ia mengalami kepanikan, menyerang rekannya sendiri, kemudian mengamuk di ruang periksa sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas klinik, serta membahayakan pasien lain yang sedang menjalani perawatan," kata Gubernur Bali, Wayah Koster, yang datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (14/04/2025).

Pihak klinik segera menghubungi Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Pecatu dan Polsek Kuta Selatan. Pelaku lantas diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya, pelaku mengaku panik dan tidak mengenali orang di sekitarnya saat tersadar.

"Setelah diberi penjelasan oleh temannya dan mulai tenang, dia (pelaku) menyatakan permintaan maaf dan kesediaan mengganti seluruh kerusakan. Pihak klinik menerima permintaan maaf tersebut dan kasus diselesaikan secara damai, secara internal," tambah Koster.

Pelaku masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 dengan menggunakan visa on arrival yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

Akibat tindakannya tersebut, pelaku terbukti melanggar Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kerusakan, Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Selain itu, pihak Nusa Medika Clinic Pratama mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp35 juta.

Koster menyatakan, tindakan McMahon tidak dapat ditoleransi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali karena klinik seharusnya merupakan tempat perlindungan, sehingga tidak boleh terjadi tindakan meresahkan dan merusakan ketertiban.

"Bali adalah tempat yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, budaya, serta kearifan lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat di wilayah Bali," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan McMahon positif mengonsumsi narkotika jenis tetrahidrokanabinol (THC) dan kokain. Kepolisian awalnya sudah menaruh kecurigaan karena McMahon menyatakan bahwa dia serasa berada di alam yang lain, sehingga kaget dan memberontak begitu sadar.

"Saat itulah kami memikirkan bahwa ini pasti ada indikasi narkoba. Kami melakukan tes urine, yang bersangkutan memang positif menggunakan narkoba," jelas Laorens kepada media saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Namun, indikator tes urine menunjukkan tanda yang samar. Hal tersebut menegaskan bahwa McMahon sudah menggunakan narkoba 5–7 hari sebelum mengamuk di klinik.

"Dipastikan dipakainya (narkoba) di Bali. Kami masih dalami (asal narkoba yang dimiliki pelaku). Namun, dari pelaku sendiri menyampaikan lupa didapatkan dari mana," lanjut Laorens.

Kepolisian juga sudah menggeledah tempat penginapan McMahon di Uluwatu. Namun, polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkoba yang digunakan McMahon.

"Tidak dapat kami proses (pidana narkotika). Jadi pas itu kita habis tes (urine), geledah di tenpat penginapannya, tidak ditemukan BB sama sekali," ucap Laorens.

McMahon akan dideportasi pada Senin (14/04/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 19.00 WITA secara langsung ke Amerika Serikat. Sebelumnya, McMahon sudah ditahan di Kantor Imigrasi sejak Minggu (13/04/2025).

"Pelaku juga akan dimasukkan ke dalam penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu," kata dia.

Baca juga artikel terkait BALI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama