Menuju konten utama

Kronologi Kasus Bentrok WNA vs Satpam di Bali: 9 Orang Tersangka

Polda Bali akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus perkelahian WNA vs Satpam Finns Beach Club Bali.

Kronologi Kasus Bentrok WNA vs Satpam di Bali: 9 Orang Tersangka
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya (kedua kanan) didampingi Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman (kedua kiri), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy (kanan) dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus perkelahian antara WNA dan petugas keamanan Finns Beach Club Bali saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (20/2/2025).. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

tirto.id - Kasus perkelahian antara satpam dan warga negara asing (WNA) asal Australia di Finns Beach Club Bali mendapatkan titik terangnya. Dari hasil penyelidikan, Polda Bali mengumumkan 9 orang tersangka, yakni WN Australia bernama Mohammed Rifai (27) dan 8 orang sekuriti yang bekerja di Finns Beach Club.

Kapolda Bali, Irjen Polisi Daniel Adityajaya, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut berasal dari dua laporan terpisah, yakni laporan pihak WNA yang masuk ke Polres Badung dan laporan pihak sekuriti Finns Beach Club yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali. Kedua pihak sama-sama mengaku sebagai korban pengeroyokan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti oleh Polres Badung, 8 orang sekuriti ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap 5 orang korban WN Australia, yaitu John Ebid, Mohammed Rifai, Jadd Rifai, Roni Rifai, dan Zane Rifai.

Kedelapan tersangka tersebut adalah I Made Laksamana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Ngurah Alit Sujana, I Ketut Mawantara, dan kepala sekuriti, I Nyoman Mertayasa.

“Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu memiting korban hingga terjatuh. Salah satu pelaku berinisial NM menginjak kaki korban,” jelas Daniel dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Lobby Polda Bali, Kamis (20/2/2025).

Terdapat pelanggaran prosedur penanganan tamu yang dilakukan oleh para sekuriti Finns Beach Club terhadap para WNA. Akibatnya, bule-bule tersebut merasa dikeroyok oleh para sekuriti dan melapor kepada Polres Badung.

“Dari analisa rekaman CCTV, benar adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan di hadapan umum yang dilakukan oleh oknum sekuriti Finns Beach Club,” sambung Daniel.

Daniel memaparkan, pada saat kejadian, Laksamana menyerang dan mengapit leher Mohammed. Selanjutnya, WNA lainnya yang bernama John Ebid hendak membantu Mohammed melepaskan diri, tetapi John malah diserang oleh para sekuriti dengan cara dipukul, ditendang, dan dijatuhkan.

“Setelah John jatuh, datang NM dan langsung menendang korban sebanyak satu kali. Kaki John juga diinjak oleh NM,” terangnya.

Akibat tindakan para sekuriti tersebut, kelima WNA terluka pada beberapa bagian tubuh, serta mengeluhkan rasa sakit di bagian leher dan seluruh tubuh.

Polisi menemukan barang bukti berupa digital video recorder (DVR) dan network video recorder (NVR), serta flashdisk berisi tangkapan layar CCTV yang langsung diperiksa untuk menganalisis tentang kejadian di Finns Beach Club tersebut. Selain itu, polisi juga menyita 7 pasang seragam sekuriti, 2 buah traffic cone, 1 buah bambu, dan 1 batang papan parkir.

Kepada para sekuriti, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum. Ancaman yang terkandung dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, menjelaskan, kedelapan sekuriti tersebut ditangkap karena secara dominan melakukan pemukulan. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 13 orang sekuriti terlibat dan 12 orang di antaranya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).

“Terhadap saksi-saksi yang kami lakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dari tersangka tersebut (delapan orang sekuriti) muncul lagi lima nama, tetapi tidak ikut mengeroyok, hanya menarik atau memegang tangan. Yang mutlak melakukan Pasal 170 secara bersama-sama berjumlah 8 orang,” jelas Arif.

Pengungkapan kasus perkelahian di beach club Bali

Sejumlah petugas keamanan yang merupakan tersangka kasus perkelahian antara WNA dan petugas keamanan Finns Beach Club Bali digiring petugas saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

WN Australia Jadi Tersangka Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat

Berkas laporan yang diajukan oleh pihak sekuriti Finns Beach Club dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Bali setelah awalnya diterima oleh Polsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan yang diterima, korban bernama I Made Bagus Yohanandita, salah satu sekuriti yang bertugas di Finns Beach Club.

“Pelaku adalah warga negara asing. Saat ini masih satu pelaku, masih dalam pengembangan terhadap proses kejadian penganiayaan tersebut. Inisial MR, juga menjadi korban dalam kasus sebelumnya,” ucap Daniel.

Berdasarkan keterangan sekuriti yang menjadi pelapor, awalnya mereka melihat John Ebid di bed 401 membuat keributan dengan seorang WNA asal Singapura di bed 402. Akibat ulah John tersebut, pengunjung lain merasa tidak nyaman.

Ketidaknyamanan pengunjung tersebut sampai ke telinga manajer, sehingga para sekuriti diperintahkan untuk memberi peringatan kepada kedua WNA tersebut untuk tidak membuat keributan di area Finns Beach Club. Namun, John tidak menghiraukan peringatan dari sekuriti, bahkan mencekik leher WNA Singapura tersebut.

Melihat hal tersebut, dua orang sekuriti bernama Wayan Alit Junaedi dan Gede Laksamana mengeluarkan John hingga pintu keluar dengan cara merangkul tangan tamu agar tidak membuat keributan lagi.

Dua sekuriti lainnya mengeluarkan Mohammed, rekan dari John. Akan tetapi, secara tiba-tiba Mohammed memberontak dan menyerang Gede Laksamana sehingga terjadi keributan di pintu keluar Finns Beach Club.

“Karena terjadi keributan tersebut, teman sekuriti lainnya melakukan pemborgolan kepada John. Mengetahui hal tersebut, 3 orang WNA mendatangi areal parkir Finns Beach Club untuk melakukan perlawanan kepada sekuriti. Akhirnya, keributan kembali terjadi,” jelas Daniel.

Sekitar pukul 21.40 WITA, Mohammed mendorong dan menyerang Bagus dengan pukulan ke wajah. Bagus lantas jatuh ke lantai dan sempat tidak sadarkan diri.

“Akibat pukulan tersebut, korban mengalami robek pada kepala bagian belakang, bibir atas dan bawah berdarah, dua gigi bawah bagian depan korban terlepas, serta hidung korban mengeluarkan darah. Korban mendapatkan tindakan enam jahitan akibat luka robek tersebut,” bebernya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan paspor Mohammed dan flashdisk berisikan video rekaman CCTV yang memuat tindak penganiayaan terhadap Bagus. Mohammed terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dirreskrimum Kombes Polisi Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, belum ada permintaan penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ) dari kedua belah pihak. Akibatnya, proses secara objektif akan dilakukan hingga pelimpahan berkas kepada pengadilan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz