Menuju konten utama

Duduk Perkara Perkelahian Sekuriti vs WNA di Finns Beach Bali

Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial, ketegangan tersebut bermula akibat para WNA tersebut enggan membayar pesanan mereka.

Duduk Perkara Perkelahian Sekuriti vs WNA di Finns Beach Bali
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. ANTARA/Rolandus Nampu

tirto.id - Jagat maya sempat dihebohkan dengan video berdurasi 26 detik yang merekam sejumlah warga negara asing (WNA) tanpa baju yang mengeroyok sekuriti di depan tempat hiburan Finns Beach Club beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, satu bule membawa besi yang diduga merupakan palang parkir, sementara bule lainnya membawa kayu dan tali.

Sejumlah orang tampak menyaksikan aksi brutal tersebut tanpa berusaha menolong. Ada pula yang berteriak, memberi arahan kepada para sekuriti untuk menghalau turis-turis asing tersebut.

Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial, ketegangan tersebut bermula akibat para WNA tersebut enggan membayar pesanan mereka. Namun, rupanya keterangan berbeda diberikan oleh pihak Polres Badung yang terlebih dahulu menerima laporan dari sisi sekuriti Finns Beach Club.

Menurut Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, kejadian tersebut bermula pada Selasa (11/02/2025), pukul 21.40 WITA. Berdasarkan keterangan dari WAJ (41) selaku sekuriti tempat hiburan Finns Beach Club, terduga pelaku berinisial LD—WNA yang duduk di daybed 401—bersenggolan dengan tamu wanita di daybed 402 yang terletak di sebelahnya. Akibatnya, LD tersulut emosi dan mencekik tamu tersebut.

“Sekuriti berusaha melerai tamu tersebut. Namun, pelaku mengacungkan jari tengah ke arah sekuriti,” kata Sukarma ketika dihubungi Tirto, Rabu (12/02/2025).

Akibat tidak menghiraukan peringatan yang diberikan oleh sekuriti berulang kali, para WNA tersebut digiring keluar dari area Finns Beach Club. Namun, sesampainya di tempat parkir, pelaku mulai memberontak dan memukul beberapa sekuriti.

Keterangan selanjutnya diberikan oleh GDW (30), seorang sekuriti yang juga menjadi saksi kejadian tersebut. Pada pukul 21.55 WITA, GDW hendak mengikat tangan pelaku yang terus memberontak. Saat itu pula, tiba-tiba teman LD yang berjumlah empat orang datang dan memukuli dua sekuriti yang ada di sana.

“Para pelaku memukul dengan membabi buta, lalu mereka kabur dengan berlari ke utara, arah Jalan Pantai Berawa,” tutur Sukarma.

Dari kejadian tersebut, Polres Badung mencatat empat sekuriti menjadi korban. Korban KBYD, mengalami patah pada gigi bagian bawah, hidung mengeluarkan darah, dan kepala belakang robek. Akibatnya, korban langsung dibawa ke Klinik Hydro Medical Bali untuk menjalani pengobatan.

Tiga sekuriti lainnya, yaitu GDW, LR, dan GNAS, juga turut mengalami luka-luka walaupun tidak separah KBYD. Sekuriti berinisial GDW mengalami bengkak di telinga kiri dan luka lecet di pipi sebelah kiri. Sementara itu, LR mengalami luka gigitan di tangan kiri dan luka lecet di siku tangan kanan. Korban keempat, GNAS, mengalami luka lebam pada pipi bagian kanan.

Berujung Saling Lapor

Setelah naik lidik selama beberapa hari, rupanya para WNA juga melaporkan para sekuriti atas tuduhan pengeroyokan kepada Polres Badung pada Kamis (13/02/2025). Akibatnya, pada Jumat (14/02/2025), kasus tersebut mulai diambil alih oleh Polda Bali.

“Mereka saling lapor. Kedua belah pihak ini sama-sama mengaku sebagai korban pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, ketika dikonfirmasi oleh Tirto, Sabtu (15/02/2025).

Pelapor dari pihak WNA adalah MR (28) yang berasal dari Australia. Menurutnya, pengeroyokan mulai terjadi saat seorang temannya diseret paksa oleh sekuriti keluar Finns Beach Club. Penyeretan paksa tersebut membuat mereka merasa tidak dihargai sebagai tamu yang telah berkunjung dan berbelanja di tempat hiburan tersebut.

Alhasil, MR dan tiga orang lainnya berusaha melerai dan menyelamatkan rekannya tersebut dari cengkeraman sekuriti. Namun, menurut MR, mereka ikut dipukuli sehingga melakukan perlawanan.

Di tanggal yang sama, MR ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan hasil kesaksian MR, terdapat indikasi penganiayaan sesuai dengan laporan yang disampaikan pihak sekuriti.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama MR, WNA Australia,” terang Ariasandy.

12 Sekuriti Turut Menjadi Tersangka

Kasus berkembang setelah Polda Bali memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan pada Senin (17/02/2025). Kali ini, polisi menetapkan 12 orang sekuriti sebagai tersangka dalam kasus di Finns Beach Club berdasarkan alat bukti yang didapatkan, yaitu keterangan para saksi dan rekaman CCTV.

“Beberapa waktu yang lalu, dari Polres sudah memeriksa empat. Kemudian (Polda) memeriksa lagi, memanggil pada Senin kemarin, ada 11 orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan gelar, ditetapkan ada 12 orang tersangka (sekuriti),” ujar Ariasandy di Gedung Humas Polda Bali, Selasa (18/02/2025).

Menurut Ariasandy, video yang beredar merupakan rangkaian terakhir dari kejadian pengeroyokan tersebut. Terdapat rangkaian kejadian tidak terekam video yang memuat bukti bahwa 12 orang sekuriti tersebut diduga melakukan penganiayaan kepada pihak WNA.

“Yang menjadi pertimbangan tentunya alat buktinya sesuai dengan apa yang ditemukan penyidik. Sementara ini 12, bisa jadi lebih. Statusnya 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak sekuriti Finns Beach Club,” jelasnya.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka dari pihak sekuriti, status MR sebagai tersangka tidak berubah lantaran laporan yang disampaikan dianggap sebagai dua laporan yang berbeda. Penetapan tersangka dari kedua belah pihak dianggap oleh Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur dan alat bukti yang ada.

“Yang dilaporkan sekarang menjadi tersangka dan kita tahan dalam hal ini adalah warga negara asing. Kemudian, berdasarkan laporan oleh warga negara asing, beberapa orang sekuriti naik menjadi tersangka. Pihak penyidik dari Polres sudah berkoordinasi dengan pengacara dari pihak tersangka,” lanjut Ariasandy.

Baca juga artikel terkait PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Anggun P Situmorang