Menurut Kombes Nicolas Ary Lilipaly, tersangka AG mengaku mendapatkan mobil itu dengan cara membeli dan prosesnya bukan dengan perbuatan melawan hukum.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melaporkan peristiwa pengeroyokan relawan di Boyolali oleh belasan anggota TNI kepada Komnas HAM.