tirto.id - Seorang warga negara Inggris berinisial PID meninggal dunia setelah sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat hiburan di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah kejadian, PID sempat kembali ke hotel tempatnya menginap.
Tiga hari kemudian, korban mendapat perawatan di RS Murni Teguh. Pada 9 Agustus, PID kemudian dipindahkan ke RS BIMC untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Kondisinya memburuk hingga korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.06 WITA. Jenazah PID selanjutnya dibawa ke RSU Dharma Yadnya.
Pada hari yang sama, anak korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Kuta. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta.
Laporan tersebut kini didalami Polresta Denpasar. Polisi tidak hanya menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami korban, tetapi juga mencari tahu apakah peristiwa pada 5 Agustus berkaitan dengan kondisi medis yang berujung pada kematian PID.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang mengatakan penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab kematian maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana sebelum seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan forensik diperoleh.
"Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Leonardo di Denpasar, seperti dikutip Antara, Jumat (21/8/9).
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan adanya pengeroyokan terhadap PID oleh beberapa warga negara asing.
Empat WNA asal Australia berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing, hubungan mereka dengan korban, serta aktivitas sebelum dan setelah kejadian.
Persoalannya, keempat WNA tersebut sudah tidak berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, mereka meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2026, sehari setelah dugaan penganiayaan, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
Polisi kini menelusuri keberadaan keempatnya saat kejadian, termasuk apa yang dilakukan masing-masing orang sebelum, ketika, dan setelah dugaan penganiayaan berlangsung.
Untuk memastikan penyebab kematian PID, penyidik berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak terkait untuk memperoleh keterangan medis. Polisi juga merencanakan autopsi terhadap jenazah korban.
Selain pemeriksaan medis, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Mereka antara lain keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di tempat kejadian, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV dan video terkait kejadian juga diperiksa untuk menyusun kronologi serta mengidentifikasi peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Polresta Denpasar turut berkoordinasi dengan perwakilan Inggris, RS BIMC, RSU Dharma Yadnya, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penanganan perkara ini.
Leonardo meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kematian korban dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































