tirto.id - Pria inisial AN (26), tewas dikeroyok tiga temannya sendiri. Polisi telah menangkap satu pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Peristiwa itu bermula saat pelaku inisial AK (22) menemui adik korban, EK (20), di kampungnya di Desa Beringin Makmur I, Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Jumat (23/10/2026) siang. Pelaku meminta EK mengirim uang melalui DANA ke akunnya sebesar Rp45 ribu.
EK pun mentransfer sesuai permintaan. Namun, pelaku malah mengaku uang itu belum diterima dan menyuruhnya kembali mengirim dengan nominal yang sama.
EK tak terima karena merasa rugi jika kembali mentransfer untuk kedua kalinya. Hal itu membuat pelaku marah hingga terjadilah cekcok mulut dan perkelahian dengan EK.
Melihat adiknya dipukuli, korban AN ikut emosi dan menonjok pelaku. Pelaku lantas melarikan diri dan meminta bantuan kepada dua temannya, HF dan ZK, untuk membalas dendam.
Ketiga pelaku menemui kakak adik itu dan terjadilah perkelahian dua lawan dua. EK yang terluka di tangan akibat sabetan pisau milik salah satu pelaku melarikan diri.
Ketiga pelaku lantas mengeroyok korban AN hingga babak belur. Korban segera menyelamatkan diri namun dihentikan pelaku saat menyalakan sepeda motornya.
Dalam kondisi terdesak, korban tak bisa berbuat apa-apa. Ketika itulah, pelaku AK menikam korban yang mengenai tangan dan pundak hingga terkapar.
Warga mengevakuasi korban ke puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit di Lubuklinggau. Dalam perjalanan, nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Tiga jam usai kejadian, polisi menangkap pelaku AK di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara dua pelaku lain dinyatakan buron.
Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah mengungkapkan, korban dan ketiga pelaku merupakan teman akrab. Pengeroyokan dipicu uang transferan yang dikirim adik korban yang disebut tersangka AN belum masuk ke akunnya.
"Motifnya karena uang Rp45 ribu yang diminta tersangka AN ke adik korban untuk ditransfer ke akunnya. Korban dan ketiga pelaku sendiri berteman," ungkap Andri, Minggu (25/10/2026).
Dalam pengeroyokan itu, adik korban, EK, ikut terluka di tangan. Dia telah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan.
"Tersangka AK merupakan otak pelaku, dia menjadi pemicu pengeroyokan dan menusuk korban hingga tewas. Sementara dua pelaku lain segera kita tangkap agar diketahui peran masing-masing," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian saat kejadian.
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































