tirto.id - Aparat Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial RK, terduga provokator yang memicu bentrokan berdarah dalam aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Insiden mencekam di depan Mapolda Sumsel tersebut berujung pada pengeroyokan tiga jurnalis, serta melukai enam mahasiswa dan seorang anggota polisi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, mengatakan RK ditangkap tak jauh dari TKP beberapa jam usai kejadian. Dari tangan pelaku turut diamankan pisau dan parang.
"Satu orang pelaku diduga provokator bentrokan ditangkap. Pelaku masih diperiksa oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumsel," ungkap Rony, pada Rabu (14/10/2026).
Rony menjelaskan, sebanyak 10 orang dilaporkan menjadi korban dalam demo berakhir ricuh. Mereka terdiri dari tiga jurnalis, enam mahasiswa, dan seorang anggota polisi.
Awalnya aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Palembang Selasa (13/10/2026) sore berjalan kondusif. Demonstrasi yang digelar di depan Mapolda Sumsel ini menuntut pertanggungjawaban korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.
Situasi memanas saat massa mahasiswa didekati sekelompok orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas dan bermaksud membubarkan aksi. Kelompok ormas itu sebelumnya melakukan aksi pembagian masker di depan pintu 1 Mapolda Sumsel.
"Pada saat teman-teman mahasiswa ingin melakukan penyampaian pendapat, diduga ada provokasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan dua kelompok yang tadinya sudah dipisah satu di pintu 1, satu di pintu 3 ini, kemudian terprovokasi, akhirnya terjadi bentrok fisik," papar Rony.
Tiga Jurnalis Alami Kekerasan dan Intimidasi
Bentrokan ternyata menyasar tiga jurnalis yang bertugas. Para korban dikeroyok para pelaku yang menyebabkan luka parah hingga mendapat intimidasi serta dipaksa menghapus foto dan video unjuk rasa di ponsel.
Selain itu, enam mahasiswa turut dikeroyok para pelaku. Seorang polisi bernama Aipda Bayu Saputra yang merupakan anggota Banit 3 Subdit Intelkam Polda Sumsel juga terluka di wajah, mata, dahi, dan hidung, akibat menjadi sasaran para pelaku.
Rony mengaku telah membesuk korban dari kalangan jurnalis yang tengah dirawat di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang. Dia memastikan proses hukum terus berlanjut dan pihak terlibat akan ditangkap. Rony juga akan mengevaluasi pengamanan massa pengunjuk rasa dan awak media agar kejadian serupa tak terulang lagi.
"Perintah dari bapak Kapolri, yang pertama adalah agar para korban diberikan treatment medis yang terbaik. Yang penting, proses pemulihan sampai benar-benar sehat," kata dia.
"Ini merupakan bentuk keprihatinan kita semua khususnya kami Polda Sumsel, akan kita evaluasi, investigasi secara menyeluruh. Kita lakukan penyelidikan intensif untuk mencari para pelaku untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kekerasan terhadap jurnalis di Palembang kembali terjadi. Kali ini tiga wartawan (sebelumnya tertulis dua wartawan) menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi saat melakukan peliputan.
Ketiga wartawan tersebut adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, Mulyadi wartawan PalTV, dan Yola wartawan Ketik.com. Peristiwa itu bermula saat kedua korban dan sejumlah wartawan lain meliput dua kelompok sedang melakukan aksi di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Kedua kelompok itu masing-masing adalah rombongan pria berbaju hitam dengan aksi pembagian masker kepada pengendara dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa terkait karhutla di depan Mapolda Sumsel.
Kedua kelompok itu bersitegang hingga terjadi keributan dan berujung ricuh. Kedua korban yang sedang melakukan tugas jurnalistik menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang berpakaian hitam-hitam.
Para korban dituduh membawa senjata tajam, diintimidasi, nyaris dirampas handphone, hingga dikeroyok oleh lebih dari lima orang. Akibatnya, mereka mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel Prawira Maulana mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawannya dan jurnalis lain saat menjalankan tugas peliputan. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun serta jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan diatur dengan jelas di Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
"Wartawan kami Rachmad Kurniawan bahkan diserang saat sedang melakukan siaran live Facebook," ungkap Prawira Maulana, Selasa (13/10/2026).
Ironisnya, Rachmad dan jurnalis lainnya yang juga menjadi korban, berkali-kali menjelaskan kepada massa bahwa dirinya adalah wartawan. Namun para pelaku tetap memukuli keduanya tanpa ampun.
"Selain dipukuli membabi buta oleh para pelaku, Rachmad dan jurnalis lainnya, sempat diintimidasi untuk menghapus foto dan videonya," kata Prawira.
Oleh karena itu, pihak menuntut pengusutan secara menyeluruh dan objektif atas peristiwa ini sehingga para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab segera ditangkap. Kemudian, meminta perlindungan dan jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
"Segala bentuk kekerasan terhadap pers tidak boleh dianggap sebagai risiko yang wajar dari pekerjaan wartawan. Keselamatan dan kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi," tegas Prawira.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































