Menuju konten utama

Gerakan Nurani Bangsa Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional

Imbas 12 juta warga Sumatera dan Kalimantan terpapar polusi asap karhutla, koalisi tokoh Gerakan Nurani Bangsa desak penetapan bencana nasional.

Gerakan Nurani Bangsa Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional
Personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). Petugas gabungan dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin, Daops Sumatera XIII-Sarolangun, Daops Sumatera XII-Muara Tebo, BPBD, Basarnas Sumsel, dan TNI berhasil memadamkan kebakaran yang terjadi sejak Jumat (11/9). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Koalisi tokoh lintas agama dan intelektual yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah Indonesia segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai Bencana Nasional sesuai UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Desakan itu muncul di tengah krisis kebakaran yang telah berlangsung sejak Januari 2026 dan hingga kini belum kunjung menunjukkan pemulihan berarti.

Data Kementerian Kehutanan per 11 Oktober 2026 mencatat 11.772 hotspots tersebar dari Kalimantan, Sumatera, Papua Barat, Papua Selatan, hingga Maluku dan Maluku Utara.

“Kemaslahatan dan perlindungan terhadap warga negara haruslah menjadi landasan pijak sekaligus orientasi utama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional,” bunyi pernyataan GNB dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).

Krisis Kesehatan Meluas dan Ancaman Hubungan Diplomatik

kabut asap di Singapura

(DOKUMENTASI) Seorang pejalan kaki yang mengenakan masker berjalan di sepanjang kawasan Marina Bay, sementara gedung-gedung tampak diselimuti kabut asap di Singapura pada 12 Oktober 2026. (Foto oleh Roslan RAHMAN / AFP)

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total penduduk Kalimantan dan Sumatera yang terdampak telah mencapai 12.517.488 jiwa dan diprediksi terus bertambah seiring meluasnya kebakaran ke wilayah lain.

Dampak kesehatan yang dilaporkan meliputi kematian, ratusan ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, gangguan paru-paru, dan iritasi mata. Karhutla juga mengganggu aktivitas pendidikan, pelayanan publik, dan mata pencaharian warga.

Selain dampak kesehatan dan sosial, kebakaran menimbulkan kerugian ekonomi akibat biaya pemadaman, restorasi lingkungan, serta hilangnya produktivitas lahan.

Gerakan yang antara lain beranggotakan Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Quraish Shihab, Pendeta Jacky Manuputty, Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo, Frans Magniz Suseno, hingga Bhante Sri Pannyavaro Mahathera, juga turut menyoroti dampak iklim seperti kerusakan habitat satwa, dan krisis air bersih.

Bahkan, kabut asap beracun yang melintasi perbatasan hingga Malaysia dan Singapura, dinilai turut mengganggu hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Enam Poin Tuntutan Gerakan Nurani Bangsa Kepada Negara

Atas dasar tersebut, dan demi menjaga komitmen bersama bangsa agar amanat konstitusi bisa terwujud, GNB mengajukan 6 tuntutan kepada pemerintah:

  1. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap warga negara haruslah menjadi landasan pijak sekaligus orientasi utama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional sesuai dengan Undang–Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana sehingga hak-hak dasar warga negara terdampak bisa cepat terpenuhi. Selain itu, upaya penanggulangannya bisa dilakukan secara lebih serius dan fokus, menyeluruh, dan terintegrasi.
  2. Negara dalam hal ini pemerintah sebagai penanggung jawab dan pemilik otoritas tertinggi pemenuhan hak atas kesehatan warga negara harus segera meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap seluruh warga terdampak utamanya kepada perempuan dan anak serta mereka yang memiliki kerentanan khusus dalam situasi bencana.
  3. Negara memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan kepada siapapun yang menjadi terduga pelaku, khususnya kepada korporasi-korporasi besar yang memiliki kewajiban untuk mencegah kebakaran dan tanggung jawab lebih atas terjaminnya daya dukung lingkungan bagi semua kehidupan di muka bumi.
  4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera memperbaiki komunikasi publiknya dan berhenti untuk menyalahkan faktor alam, karena semua kebakaran hutan selalu diawali dengan pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan besar.
  5. Pemerintah dengan jiwa besar dan rendah hati perlu membuka diri dalam memberikan akses kepada negara sahabat dan lembaga bantuan internasional yang benar-benar tulus ingin membantu penanggulangan bencana. Selain itu, pemerintah segera mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga yang terdampak.
  6. Negara memastikan dan mengambil langkah–langkah dan strategi pencegahan dan melarang dengan keras penggunaan api untuk pembukaan lahan pertanian besar dan serius dalam mengedukasi korporasi dan warga agar bencana yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah