tirto.id - Penyidik Polres Purwakarta meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (4/4/2026).
Penganiayaan itu dilakukan tersangka Yogi Iskandar (36) yang ditangkap di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
"Kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," kata Anom dalam rilis tertulis, Selasa (7/4/2026).
Dalam proses penangkapan, kata Anom, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
Dalam penangkapan pun disita barang bukti berupa potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
"Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," ucap Anom.
Kronologi Pengeroyokan di Purwakarta Berujung Maut
Menurut Anom, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Tersangka yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.
Anom mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, tersangka kemudian membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.
"Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB," ujar dia.
Lebih lanjut Anom menyebutkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain Yogi Iskandar, kata Anom, turut ditangkap seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara," ucap Kapolres.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




























