Menuju konten utama

KPK Geledah 4 Lokasi di Bengkulu Soal Suap Proyek Rejang Lebong

Penyidik KPK menyita dokumen dan barang elektronik usai menggeledah empat lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah anggota DPRD Vinna Leddy Anggraheny.

KPK Geledah 4 Lokasi di Bengkulu Soal Suap Proyek Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Bengkulu terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berada di wilayah Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Empat lokasi yang digeledah yakni rumah milik dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, serta lokasi milik pihak swasta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Budi.

Budi membenarkan anggota DPRD Kota Bengkulu yang rumahnya digeledah merupakan Vinna Leddy Anggraheny. Namun, KPK belum merinci keterkaitan Vinna dalam perkara tersebut maupun perannya dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu dan Jumat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

KPK menyatakan penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Rina Nurjanah