tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menyeret
mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Bebizie hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8/2026). Dia menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik sejak pukul 09.45 WIB hingga keluar dari gedung sekitar pukul 14.43 WIB.
Setelah diperiksa, Bebizie mengungkapkan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan terkait profesinya sebagai penyanyi pada periode 2017-2018.
“Saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini. Dan, saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie di KPK, Kamis (13/8/2026).
Bebizie menjelaskan bahwa pada rentang waktu tersebut, dia kerap diundang oleh sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur untuk mengisi acara. Hal inilah yang kemudian ditelusuri oleh penyidik KPK terkait aliran dana dalam kasus tersebut.
“Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu sehingga saya dipanggil terkait itu,” ungkapnya.
Bebizie menambahkan bahwa statusnya saat itu murni sebagai profesional di bidang hiburan.
“Saya menjelaskan bahwa di 2017–18 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT,” terang Bebizie.
Dalam klarifikasinya, seluruh honor yang diterimanya murni merupakan imbalan atas jasa menyanyi dan tidak terkait dengan praktik melanggar hukum.
“Insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” ujar dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































