Menuju konten utama

Kejagung: Motor Listrik BGN Bisa Dipakai Asal Lapor Penyidik

Motor listrik yang berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis itu boleh dipakai selama sesuai peruntukannya.

Kejagung: Motor Listrik BGN Bisa Dipakai Asal Lapor Penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (12/8/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan lampu hijau kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyalurkan motor listrik yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, penyaluran kendaraan tersebut diperbolehkan dengan syarat pihak BGN wajib memberikan laporan pemberitahuan kepada tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Saya tidak tahu [apakah saat ini sudah disalurkan], tapi yang jelas tim penyidik membolehkan untuk digunakan, yang penting tim penyidik diberitahu," jelas Anang di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa syarat pelaporan dari BGN kepada penyidik bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk pengawasan dari aparat penegak hukum.

"Hanya untuk memastikan saja bahwa itu tersalurkan sesuai dengan peruntukannya," tambahnya.

Anang mengaku belum mendapat kepastian dari BGN terkait laporan pendistribusian motor listrik tersebut kepada Jampidsus.

Kejagung mengambil langkah persetujuan penyaluran ini dengan pertimbangan asas kemanfaatan. Menahan atau menyegel kendaraan tersebut terlalu lama dikhawatirkan justru akan merusak nilai dan fungsi dari barang bukti itu sendiri.

"Sebaiknya dimanfaatkan daripada nanti rusak kan, enggak kepakai. Lebih baik kalau memang itu peruntukannya dimanfaatkan, tetapi ada laporannya ke penyidik gitu," pungkas Anang.

Sebagai informasi, pengadaan motor listrik oleh BGN awalnya diperuntukkan sebagai armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kendaraan roda dua ini disiapkan untuk mempermudah pergerakan petugas di lapangan saat melakukan pemantauan, koordinasi, hingga distribusi paket makanan bergizi ke berbagai sekolah.

Namun, pengadaan motor listrik ini ikut terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG, di mana pihak Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher