tirto.id - Majelis hakim menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji. Putusan ini membuat status tersangka suap proyek yang disematkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada dirinya tetap sah dan berlaku demi hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal Sangkot Lumba Tobing dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/8/2026). Hakim menilai pengajuan gugatan praperadilan tidak beralasan menurut hukum dan proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel sudah sesuai aturan.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, ll dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ungkap Sangkot Lumba Tobing membacakan putusan.
Hakim Nilai Penyitaan iPhone 17 Pro Max Sudah Sah
Dalam perkara tersebut, Iwan Tuaji menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024. Namun seluruh pembelaan yang diajukan Iwan Tuaji dinilai hakim tidak dapat diterima.
Hakim menilai tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti, salah satunya IPhone 17 Pro Max, telah dilakukan sesuai ketentuan. Ponsel itu dianggap menjadi bagian penting dalam proses pendalaman dan mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan permintaan dan pemberian uang pengurusan proyek.
"Sehingga terhadap permohonan petitum pemohon tidak beralasan untuk diterima dan patutlah dinyatakan untuk ditolak," kata hakim.
Kejati Sumsel Segera Gas Pol Periksa Iwan Tuaji
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji. (Instagram/@protokol_pali)

Merespons kemenangan di praperadilan ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menyatakan pihaknya akan segera bergerak cepat. Penyidik akan langsung berkoordinasi dengan pimpinan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara yang sempat tertunda akibat adanya gugatan ini.
"Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan, yang jelas seluruh permohonan tersangka ditolak hakim," kata Iwan Setiadi.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menangkap Iwan Tuaji bersama seorang ASN Bapenda Sumsel inisial AK kasus dugaan suap proyek, Rabu (3/6/2026). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Iwan Tuaji diduga menjanjikan proyek kepada seorang kontraktor inisial H dengan nilai Rp10 miliar pada 2 Desember 2024. Untuk mendapatkan proyek itu, kontraktor harus memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sebanyak Rp1 miliar kepada Iwan Tuaji.
Namun H hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Iwan Tuaji dan ajudan pribadinya. H kemudian melapor ke Kejati Sumsel karena janji proyek itu tak kunjung diberikan Iwan Tuaji selama dua tahun ini.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































