Menuju konten utama

Kasus Pungli Food Truck Alkid Jogja, 1 Polisi Terduga Pelanggar

Kasus dugaan pungli food truck Bolosego di Alkid Jogja masuk penanganan internal. Propam menetapkan 1 polisi sebagai Terduga Pelanggar.

Kasus Pungli Food Truck Alkid Jogja, 1 Polisi Terduga Pelanggar
Truck Pedas Bolosego. threads/dyahlfardisa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap food truck Bolosego saat berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta kini memasuki tahap penanganan internal kepolisian.

Sebelumnya, pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau Mbak Dy, mengungkap pengalamannya melalui media sosial setelah memutuskan menghentikan kegiatan berjualan di Alkid.

Bolosego semula berencana berjualan selama lima hari, 16-20 September 2026, setelah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta untuk menggunakan area trotoar Alkid. Namun, kegiatan tersebut dihentikan setelah baru berjalan satu hari karena adanya sejumlah permintaan pembayaran di luar biaya perizinan.

1 Polisi Jadi Terduga Pelanggar

Pada Senin (21/9/2026), Propam Polresta Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru penanganan dugaan pelanggaran anggota kepolisian dalam perkara tersebut.

Kasipropam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, mengatakan Propam telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego serta melakukan gelar perkara pada Senin sore.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara tersebut, Propam menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial AIPDA S sebagai Terduga Pelanggar.

Sedangkan terhadap dua personel lainnya yang sebelumnya turut menjadi bagian dari penanganan perkara, Propam menyatakan berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Dengan demikian, proses penindakan internal saat ini difokuskan terhadap AIPDA S sebagai satu-satunya personel yang telah ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar berdasarkan hasil gelar perkara Propam.

Terhadap AIPDA S, Propam Polresta Yogyakarta telah melakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjalani hukuman sekaligus proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.

Setelah tahapan pemeriksaan pendahuluan tersebut selesai, perkara AIPDA S selanjutnya akan diproses melalui mekanisme Sidang Disiplin untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Propam Polresta Yogyakarta menyatakan penanganan tersebut merupakan bagian dari transparansi kepada publik sekaligus komitmen institusi untuk memastikan proses penegakan aturan terhadap anggota berjalan secara profesional dan akuntabel.

Awal Mula Dugaan Pungli Food Truck Bolosego di Alkid Jogja

Dalam kronologi yang disampaikan pihak Bolosego, permintaan selain izin resmi dari Keraton Yogyakarta antara lain berkaitan dengan penggunaan area yang biasanya dimanfaatkan sebagai tempat parkir sepeda motor.

Pihak paguyuban parkir disebut sempat meminta pembayaran Rp12,5 juta untuk lima hari atau Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, Bolosego dan pihak paguyuban kemudian menyepakati pembayaran Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari, yang disebut telah dibayarkan di muka.

Selain itu, pihak Bolosego menyebut adanya permintaan uang untuk kebutuhan makan sejumlah orang yang mereka duga adalah preman atau tukang parkir. Nilainya adalah Rp20 ribu per orang per hari untuk 10 orang selama lima hari, dengan total Rp6 juta, yang juga telah dibayarkan di muka.

Bolosego juga mengungkap adanya persoalan penggunaan listrik di lokasi sehingga mereka memilih menggunakan genset sendiri dengan biaya operasional sekitar Rp150 ribu per hari.

Persoalan lain yang kemudian muncul adalah komunikasi dari pihak kepolisian setempat. Menurut penjelasan terbaru dari Bolosego, pihaknya sempat menerima telepon yang meminta agar tiga anggota polisi yang datang ke lokasi “dirumat” dengan diberikan makanan dan rokok.

Bolosego menyebut mereka sebelumnya bermaksud memberikan uang, tetapi hal tersebut ditolak karena berpotensi masuk kategori gratifikasi. Tiga anggota polisi tersebut memang datang ke lokasi, tetapi sebelum makanan diberikan mereka telah meninggalkan tempat.

Pihak Bolosego juga menjelaskan bahwa kedatangan polisi tidak semata-mata berkaitan dengan permintaan makanan, melainkan juga membantu memediasi persoalan antara Bolosego dan paguyuban parkir, termasuk terkait penggunaan listrik.

Keraton Yogyakarta Buka Suara

Setelah cerita tersebut viral, Keraton Yogyakarta memberikan pernyataan resmi pada Jumat, 18 September 2026. Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa Keraton telah memberikan izin kepada Bolosego untuk berjualan di kawasan Alkid sesuai ketentuan yang berlaku.

Keraton sekaligus menegaskan bahwa pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan kepada pihak Bolosego bukan merupakan pungutan resmi Keraton dan bukan bagian dari proses perizinan. Keraton menyayangkan kejadian tersebut dan berharap hal-hal yang berada di luar proses perizinan dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, kemudian turut memberikan tanggapan pada Senin, 21 September 2026. Sultan menilai juru parkir tidak memiliki kewenangan menentukan besaran tarif untuk penggunaan lapak dan menyebut permintaan uang hingga jutaan rupiah tersebut perlu ditangani.

Sultan juga menegaskan bahwa pelaku usaha dapat menggunakan lokasi apabila telah memiliki izin. Ia meminta kepolisian dan Pemerintah Kota Yogyakarta menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra