Menuju konten utama

Sultan HB X Sebut Pungli Lapak di Alkid Yogyakarta Ilegal

Sri Sultan HB X menegaskan aksi jukir yang menarik sewa lapak jutaan rupiah di Alkid Yogyakarta adalah ilegal. Sultan minta polisi usut tuntas.

Sultan HB X Sebut Pungli Lapak di Alkid Yogyakarta Ilegal
Gubernur DIY Sri Sultan HB X di DPRD DIY. (FOTO/Cahyo Purnomoedi)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan pungutan liar (pungli) lapak jutaan rupiah oleh juru parkir di Alun-alun Kidul (Alkid) adalah tindakan ilegal. Raja Keraton Yogyakarta tersebut kini meminta pihak kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial ini.

Sultan HB X mengungkapkan, tukang parkir di Alkid tak punya kewenangan untuk menentukan tarif besaran sewa bagi lapak. Sultan HB X menilai jika tindakan meminta uang parkir sampai jutaan rupiah untuk lapak UMKM ini merupakan tindakan ilegal.

"Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan [besaran tarif]? Saya khawatir itu ilegal. Itu aja," kata Sultan HB X di DPRD DIY, Senin (21/9/2026).

Raja Keraton Yogyakarta tersebut pun menegaskan, pelaku usaha dapat menggelar lapak jika telah mengantongi izin.

"Ya kan GKR Condrokirono [anak Sultan HB X yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat] sudah mengeluarkan pernyataan. Ya sudah," tegas Sultan HB X.

Sultan kemudian meminta pihak kepolisian dan Pemkot Yogyakarta untuk menyelesaikan masalah ini.

"Itu saja, selesaikan. Kan ada kepolisian. Biar selesai sama Kota [Pemkot Yogyakarta]," imbuh Raja Keraton Yogyakarta ini.

Propam Polres Periksa Pemilik Resto Viral

Dugaan pungli di Alkid viral usai pemilik usaha Bolosego, Dyah L Fardisa, membagikan videonya di media sosial. Dalam video itu, Dyah mengeluh soal pungli yang dilakukan juru parkir di Alkid. Padahal, Dyah sudah mengantongi izin membuka lapak dari Keraton Yogyakarta.

Dalam video yang viral itu, Dyah melalui akun @dyahfardisa sempat pula menyinggung adanya keterlibatan polisi dalam pungli di Alkid. Salah satunya adalah meminta jatah makan untuk anggota polisi.

Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, menerangkan pihaknya akan meminta keterangan Dyah soal dugaan pungli di Alkid termasuk soal dugaan keterlibatan anggota polisi. Pemeriksaan ini direncanakan dilakukan Senin (21/9/2026) di resto milik Dyah.

"Hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan saudari D dari unit fungsi Propam. Surat kita kirim kemarin Sabtu. Kami tawarkan saudari D mau pengambilan keterangannya dimana. Mau di Polresta Yogyakarta atau di kantor saudari D atau dimana," kata Dani dalam keterangannya pada wartawan.

"Saudari D menghendaki pemeriksaan atau pengambilan informasi di tempat saudari D. Untuk kenyamanan saudari D kami tidak bisa menyampaikan spesifikasi detail tempat pemeriksaannya," lanjut Dani.

Dani menambahkan ada dua pemeriksaan yang dilakukan kepada pemilik usaha Bolosego itu. Pemeriksaan ini berkaitan soal polisi yang meminta jatah makan dan satu lagi soal pungli dengan keterlibatan juru parkir di Alkid.

"Dua [pemeriksaan] yang jalan. Satu terkait anggota Polri. Satunya yang terkait tarikan yang parkir itu," terang Dani.

Dani menyebut terkait soal pungli pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan juru parkir. Dani merinci ada dua juru parkir yang dimintai keterangan soal dugaan pungli itu.

"Hari Sabtu [lalu] dari unit Reskrim sudah dilakukan pemeriksaan terhadap juru parkir. Untuk pemeriksaan [saudari D] kami menunggu. Saudari D maunya kapan apakah hari ini langsung terkait dua itu [pungli parkir dan jatah makan polisi] atau mau berbeda waktu. Kami terus komunikasi dengan saudari D," tutup Dani.

Pemkot Yogyakarta Pantau Lapangan

Menukil dari laman Pemkot Yogyakarta, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Agus Arif Nugroho; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Octo Noor Arafat; serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto sudah melakukan pemantauan langsung di kawasan Alkid pada Jumat (18/9/2026).

Dalam pemantauan tersebut, Wawan Harmawan turut didampingi pengelola parkir kawasan Alun-Alun Kidul sisi Timur Sasono Hinggil, Lilik Budi Santoso dan Supriyo Dwihartanto. Keduanya memberikan penjelasan mengenai kondisi dan kronologi kejadian yang berlangsung di lapangan.

Wawan menegaskan, Kota Yogyakarta merupakan kota pariwisata sehingga aspek keamanan, ketertiban dan kenyamanan wisatawan harus menjadi perhatian bersama. dia juga mengatakan, kawasan Alun-Alun Kidul merupakan bagian dari kawasan Ndalem Keraton Ngayogyakarta. Oleh sebab itu, aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman.

Menurut Wawan, masyarakat maupun pelaku UMKM memang diberikan ruang untuk beraktivitas dan berjualan di kawasan tersebut. Namun, ruang yang tersedia juga terbatas karena bagian lapangan tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.

Sementara itu, Pengelola Parkir Alun-Alun Kidul sisi Timur Sasono Hinggil, Lilik Budi Santoso, menjelaskan, persoalan bermula ketika rombongan pelaku usaha datang ke kawasan Alun-Alun Kidul untuk membawa usaha kuliner. Menurutnya, terdapat pembicaraan mengenai biaya tempat dan kemudian dilakukan kesepakatan.

Ia menyebut, biaya yang disepakati sebesar Rp1.000.000 per hari. Namun, setelah berjalan, pihak pelaku usaha kemudian meminta pembatalan dan pengembalian sebagian pembayaran karena tidak melanjutkan kegiatan selama empat hari. "Yang empat hari itu saya kembalikan Rp3 juta. Saya transfer," kata Lilik.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Siti Fatimah