Menuju konten utama

Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita seperti Tuntutan KPK

Majelis Hakim mempertimbangkan usia Mbak Ita (59 tahun) dan Alwin (61 tahun) yang memasuki lansia.

Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita seperti Tuntutan KPK
Mbak Ita berjalan menuju ruang sidang untuk mendengar pembacaan putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

"Terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu," ucap Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat membaca pertimbangan putusan, Rabu (27/8/2025).

Putusan Majelis Hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menilai Mbak Ita layak dijatuhi sanksi pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun.

Majelis Hakim mempertimbangkan usai terdakwa, di mana saat ini Mbak Ita sudah berusia 59 tahun dan Alwin berumur 61 tahun. Menurut Kementerian Kesehatan dan WHO, usia para terdakwa memasuki lansia.

Kedua terdakwa juga dinilai oleh Majelis Hakim merupakan orang yang berpendidikan.

"Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa," kata Hakim Gatot.

Keputusan ini mendasarkan pada rasa keadilan dan kepatutan. "Telah cukup dengan penghukuman dengan pidana pokok berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan," lanjut Hakim.

Dalam kasus ini, Mbak Ita divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara suaminya, Alwin divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya terbukti melakukan korupsi dengan tiga modus berbeda sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan pertama, Alwin bersama Mbak Ita menerima hadiah uang Rp2 miliar dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang; dan menerima janji fee Rp1,7 miliar dari Rachmat U Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa.

Pada dakwaan kedua, Alwin dan Mbak Ita terbukti menerima uang sejumlah Rp3,08 miliar yang bersumber dari hasil pungli pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang.

Pada dakwaan ketiga, Alwin bareng Mbak Ita menerima gratifikasi Rp2,24 miliar dari para kontraktor sebagai commitment fee atas pengondisian proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan Kota Semarang.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah