tirto.id -
Berikut narasi yang dituliskan dalam unggahan Facebook dengan nama akun "Apira Aceh" (arsip) yang diunggah pada Sabtu (18/07/2026).
"SETELAH TERBONGKAR IJAZAH PALSUNYA BANDIT JOKOWI DAN BOCIL GIBRAN FUFUFAFA NARKOBOY PTOSIS PSIKOPAT TAK TAHU MALU MAKA TANGKAP & ADILI BANDIT JOKOWI DAN MAKZULKAN BOCIL GIBRAN FUFUFAFA NARKOBOY PTOSIS WAPRES ILLEGAL."
Selain itu, salah satu narasi dalam unggahan tersebut menuliskan desakan agar Jokowi dihukum mati.
"RAKYAT GERUDUK RUMAH BANDIT JOKOWI DI JL. KUTAI NO. 1 SUMBER BANJARSARI SOLO, RAKYAT TERIAK JIHAD FISABILILLAH ALLAHU AKBAR "HUKUM MATI, GANTUNG KORUPTOR DAN SITA & RAMPAS RUMAH & ASET BANDIT JOKOWI UNTUK RAKYAT, BONGKAR BUNKER ISI 6000 TRILYUN HASIL KORUPSI BANDIT JOKOWI."
Hingga artikel ini ditulis pada Senin (3/8/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 68 tanda suka, 21 komentar, dan 42 kali dibagikan ulang. Unggahan serupa juga ditemukan pada akun TikTok @user6745061045347, akun Facebook "Mbah Kulon", dan akun pada Facebook grup "PDI PERJUANGAN OFFICIAL GROUP".
Lantas, benarkah klaim pada unggahan yang viral tersebut?

Penelusuran Fakta
Unggahan viral tersebut menggabungkan dua video singkat yang kemudian diberi klaim seperti sudah disebutkan di atas. Video bagian bawah menggambarkan Jokowi ditangkap dan dibawa ke ruang sidang. Kemudian video bagian atas menggambarkan tumpukan uang dalam sebuah acara konferensi pers.
Setelah ditelusuri oleh Tim Periksa Fakta Tirto.id ditemukan bahwa video yang menggambarkan Jokowi ditangkap dan dibawa ke ruang sidang (video bagian bawah) adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan alias AI. Dengan menggunakan ZeroGPT, didapatkan hasil, bahwa gambar dalam video tersebut memiliki probabilitas 97 persen diciptakan oleh AI.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa video yang menggambarkan Jokowi ditangkap dan dibawa ke ruang sidang tidak sesuai fakta sesungguhnya. Selain itu, dengan menggunakan pencarian gambar terbalik (reverse image), juga tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel perihal penangkapan Jokowi.
Tirto justru menemukan unggahan pada akun TikTok @pring.pethuk28, diunggah pada 9 Juli 2026, yang identik dengan video pada unggahan yang viral tersebut. Dalam video asli tersebut, pengunggah sudah mencantumkan label yang menyatakan bahwa video itu dibuat oleh AI.
Pengecekan dengan Hive Moderation juga menyatakan bahwa video Jokowi ditangkap dan dibawa ke ruang sidang itu 99,9 persen kemungkinan besar adalah AI-generated video, 0,1 persen adalah AI-generated speech, dan 0,1 persen kemungkinan adalah deepfake.
Lebih lanjut, Tirto melakukan penelusuran dengan menggunakan Google Image pada video yang menampilkan tumpukan uang. Dari penelusuran diketahui bahwa gambar tersebut merupakan potongan dari video utuh pemberitaan di KompasTV dengan judul "Pamerkan Barang Bukti! Polda Metro Jawa Update 3 Kasus Korupsi Usai Penggeladahan, Siapa Tersangka?" pada 10 Juli 2026.
Video di bagian atas dalam unggahan tersebut merupakan pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers pengungkapan barang bukti hasil penggeledahan yang digelar di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Ketika itu, Budi menjelaskan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di 13 titik terkait kasus-kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers itu, polisi juga memajang barang bukti sitaan berupa uang tunai dari berbagai mata uang yang diikat dan ditumpuk rapi serta puluhan emas batangan.
Kesimpulan
Gambar dalam video yang menggambarkan Jokowi ditangkap dan dibawa ke ruang sidang pada unggahan yang viral tersebut, terbukti dihasilkan oleh AI. Sementara, video lainnya dalam unggahan tersebut merupakan cuplikan konferensi pers perihal proses penggeledahan yang dilakukan polisi di kediaman Febrie Adriansyah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id
































