Menuju konten utama

Derita Ganda Warga NTT: Dilamun Gempa, Diintai Risiko Kesehatan

Ahli kesehatan lingkungan menyebut warga yang selamat dari gempa amat rentan menghadapi risiko kesehatan di pengungsian.

Derita Ganda Warga NTT: Dilamun Gempa, Diintai Risiko Kesehatan
Sejumlah pasien menjalani perawatan di tenda darurat RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Senin (24/8/2026). RSUD Aeramo mengoperasikan rumah sakit lapangan setelah bangunan utama mengalami kerusakan berat di sejumlah titik akibat gempa pada 15 Agustus 2026 serta sebagai langkah antisipasi terhadap gempa susulan. ANTARA FOTO/Johanes Viandinando/app/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang melanda wilayah Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus 2026 lalu menyebabkan 156 orang meninggal dunia. Bila dirinci, 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sedangkan 108 orang meninggal di lokasi pengungsian.

Data BNPB per 28 September 2026 pukul 10.00 WIB juga mencatat masih terdapat 24.027 warga yang mengungsi dan 1.620 orang mengalami luka atau sakit.

Meski diumumkan BNPB, penyebab 108 kematian pascabencana tersebut merupakan ranah Kementerian Kesehatan. Namun, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyebut sebagian warga yang meninggal diketahui memang telah memiliki penyakit penyerta atau komorbid sebelum bencana.

“Mereka juga meninggal di fasilitas kesehatan dan bukan di pengungsian (seperti yg diberitakan),” kata Berton kepada Tirto, Kamis (1/10/2026).

BNPB bersama Kementerian Kesehatan disebutnya telah berupaya menyediakan obat-obatan yang diperlukan, termasuk tenda dan rumah sakit lapangan ketika puskesmas atau rumah sakit tidak dapat difungsikan. Berton bilang, pemantauan terhadap penyakit menular dan penyakit komorbid juga terus dilakukan, disertai penguatan sistem rujukan.

Sementara itu, Kemenkes juga menyampaikan bahwa warga yang meninggal pascagempa merupakan pasien yang meninggal di fasilitas pelayanan kesehatan dengan beragam penyebab medis, bukan di pengungsian.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan sebagian besar kematian tidak langsung terjadi pada kelompok lanjut usia dan penyebabnya berkaitan dengan penyakit kronis, seperti hipertensi, diabetes, stroke, dan penyakit jantung.

Sebagian lainnya memiliki diagnosis yang tidak cukup spesifik sehingga belum terdapat bukti yang memadai untuk menyimpulkan kematian tersebut sebagai dampak langsung gempa.

Menanggapi tingginya angka kematian penyintas tersebut, Aji mengatakan angka tersebut terakumulasi selama lebih dari satu bulan dan tersebar di tujuh kabupaten terdampak. Jika dibandingkan dengan kondisi sebelum bencana, Aji menyebut jumlah kematian tersebut masih lebih rendah.

“Tidak tepat menyebut kematian pasien di fasyankes tersebut sebagai kematian di pengungsian. Lokasi pasien meninggal dan penyebab kematiannya merupakan hal yang berbeda,” ujarnya dihubungi Tirto, Kamis.

Perpanjangan masa tanggap darurat pascagempa Flores

Suasana lokasi pengungsian warga terdampak gempa bumi di Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, Jumat (28/8/2026). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memperpanjang masa tanggap darurat gempa bumi Flores selama 14 hari terhitung mulai 29 Agustus hingga 12 September 2026 karena masih terjadi aktivitas gempa susulan di sejumlah wilayah yang terdampak gempa bumi. ANTARA FOTO/Johanes Viandinando/app/wsj.

Segala Masalah di Pengungsian

Masalah yang dihadapi warga penyintas gempa di NTT memang tak sekadar kerusakan tempat tinggal atau luka-luka belaka. Lingkungan hidup warga rupanya juga terimbas dan turut memperumit keadaan mereka yang mengungsi.

Salah satu contohnya bisa dilihat di Desa Golo Lanak di Kabupaten Manggarai. Sebelum gempa terjadi, Desa Golo Lanak mengalami krisis air bersih. Lalu, gempa besar pada 15 Agustus 2026 memperparah kondisi itu lantaran membuat sejumlah sumber mata air rusak, keruh, dan sulit dijangkau karena akses menuju lokasi rawan longsor serta guguran batu.

Warga desa di sejumlah titik pengungsian mau tak mau hanya bisa bergantung pada bantuan air yang datang tidak menentu.

Untuk kebutuhan memasak dan mencuci peralatan, misalnya, warga membutuhkan sekitar 100 liter air per hari. Itu belum menghitung kebutuhan air untuk mandi dan sanitasi. Ketika persediaan air di toilet pengungsian habis, sebagian warga bahkan terpaksa buang air di semak atau hutan.

Persoalan lain yang muncul adalah bantuan dan fasilitas kesehatan yang tak sepenuhnya dapat menjangkau seluruh warga secara merata. Hal itu dialami balita bernama Mario Calviano Guru asal Nagekeo.

Keluarga Mario adalah pengungsi di Bukit Puta. Kepada Tirto, pihak keluarga berkisah bahwa Mario mengalami demam hingga kejang setelah beberapa hari berada di pengungsian. Dia pun dirujuk dari RSUD Aeramo ke RS Bajawa yang berjarak sekitar 80 kilometer untuk mendapat penanganan lebih baik.

Namun, malang tak dapat ditolak. Mario akhirnya meninggal pada 20 Agustus 2026. Keluarga Mario dan relawan saat itu menyoroti keterbatasan fasilitas serta kebutuhan dasar di lokasi pengungsian.

Keterbatasan tenaga kesehatan juga menjadi persoalan di Puskesmas Rawat Inap Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Fasilitas kesehatan tersebut menjadi salah satu tumpuan pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus menangani dan merujuk korban gempa. Namun, jumlah tenaga kesehatan yang tersedia masih di bawah kebutuhan ideal.

Puskesmas Palue

Salah seorang personel TNI yang mengalami luka dirawat di halaman Puskesmas Palue. (FOTO/Istimewa)

Kepala Puskesmas Rawat Inap Palue, Maria Mardiana Ngole, mengatakan saat itu terdapat 42 tenaga kesehatan yang aktif, padahal kebutuhan ideal puskesmas rawat inap tersebut mencapai sekitar 60 hingga 65 orang. Kekurangan paling terasa pada tenaga perawat, bidan, dan dokter. Bahkan, Puskesmas Palue tidak memiliki dokter tetap.

Selama masa tanggap darurat, sedikitnya 15 pasien yang terdampak langsung oleh gempa menjalani rawat inap di sana. Tujuh di antaranya kemudian dirujuk ke Maumere karena kondisinya (berupa patah tulang, luka kepala, dan cedera akibat benturan) membutuhkan penanganan lebih lanjut. Lima pasien dirujuk menggunakan helikopter, sementara dua lainnya melalui jalur biasa.

Kekosongan dokter untuk sementara ditutup dengan tenaga relawan dari Kementerian Kesehatan. Namun, penugasan relawan tersebut memiliki batas waktu.

Puskesmas Palue juga menjadi titik koordinasi rujukan pasien dari Puskesmas Tuanggeo sebelum dibawa ke Maumere. Di tengah keterbatasan tenaga, perawat dan bidan harus merangkap tugas untuk memastikan pelayanan rawat jalan dan rawat inap tetap berjalan selama 24 jam.

Risiko Kesehatan di Pengungsian

Epidemiolog dan ahli kesehatan lingkungan dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan warga yang selamat dari gempa amat rentan menghadapi risiko kesehatan di pengungsian.

Dicky menjelaskan kepadatan penghuni pengungsia dapat mempercepat penularan penyakit melalui droplet maupun kontak, terutama ketika ventilasinya buruk. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan, pneumonia, tuberkulosis, meningitis, hingga campak.

"Kepadatan, air, sanitasi, gizi, suhu dan akses obat memang menaikan risiko kematian di tempat pengungsian, terutama pada balita, ibu hamil dan penderita penyakit kronis,” ujar Dicky dihubungi Tirto, Kamis (1/10/2026).

Sementara itu, keterbatasan air bersih dapat menghambat praktik kebersihan dan meningkatkan risiko penyakit yang ditularkan melalui jalur fekal-oral, seperti diare akut, kolera, tifoid, serta hepatitis A dan E.

Terputusnya akses terhadap obat atau keterlambatan rujukan disebut Dicky juga dapat memperburuk kondisi pasien dengan hipertensi, diabetes, penyakit jantung, asma, epilepsi, maupun penyakit ginjal. Luka yang tidak tertangani dan komplikasi persalinan juga dapat menjadi persoalan ketika layanan kesehatan tidak mudah diakses.

Meski begitu, menurut Dicky, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa meninggalnya penyintas gempa berhubungan langsung dengan kondisi pengungsian.

Kendati angka kematian penyintas terlihat mencolok, hubungan tersebut perlu dibuktikan melalui verifikasi dan audit kematian, termasuk melihat kondisi kesehatan korban sebelum bencana, diagnosis, waktu dan lokasi kematian, serta akses korban terhadap pengobatan dan layanan kesehatan.

Standar Kesehatan di Pengungsian

Lantas bagaimana cara memastikan kelayakan tempat pengungsian bagi warga penyintas bencana dan menghindari risiko kesehatan?

Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus Adjunct Professor Griffith University, mengatakan ada sedikitnya tujuh kriteria yang perlu diperhatikan untuk memastikan tempat pengungsian memenuhi standar kesehatan.

Lima di antaranya berkaitan dengan kondisi lingkungan pengungsian, yakni kepadatan penghuni perlu dijaga agar tidak berlebihan, suhu di dalam tempat pengungsian, kondisi ruang pengungsian, jaminan sanitasi melalui penerapan water, sanitation, and hygiene (WASH), dan polusi udara di dalam tempat pengungsian.

“Selain kelima hal itu, ada dua hal lagi yang penting,” kata Tjandra.

Dua hal tersebut adalah tersedianya pelayanan kesehatan yang baik bagi para pengungsi serta berjalannya sistem surveilans kesehatan.

Menurut Tjandra, surveilans diperlukan untuk memantau pola perkembangan penyakit maupun gejala yang muncul di lokasi pengungsian. Sistem tersebut juga penting untuk mendeteksi secara dini apabila terjadi peningkatan kasus atau masalah kesehatan sehingga dapat segera ditangani.

Relawan Kemenkes berikan layanan korban terdampak gempa

Relawan Pusat Krisis Kementerian Kesehatan memeriksa kesehatan warga di Puskesmas Warsawe, Manggarai Barat, NTT, Senin (14/9/2026). ANTARA FOTO/Gecio Viana/app/tom.

Pedoman lain yang bisa diaplikasikan adalah standar dari WHO. Organisasi kesehatan dunia di bawah naungan PBB itu menempatkan air bersih, sanitasi, dan kebersihan sebagai tiga kebutuhan utama dalam penanganan kesehatan pada situasi darurat atau bencana.

Menurut WHO, penyediaan air dalam jumlah cukup, fasilitas sanitasi dasar, serta penerapan perilaku hidup bersih perlu menjadi prioritas sejak awal masa tanggap darurat.

WHO merekomendasikan penyediaan sedikitnya 15 liter air per orang per hari dalam situasi darurat. Pada periode segera setelah bencana, ketika akses air masih sangat terbatas, kebutuhan air olahan dapat sementara dibatasi hingga 7,5 liter per orang per hari.

“Selama keadaan darurat, orang mungkin menggunakan sumber air yang tidak diolah untuk mencuci pakaian, mandi, dll. Perbaikan kualitas air dapat dilakukan selama beberapa hari atau minggu berikutnya,” tulis WHO dalam website resminya, dikutip Kamis (1/9/2026).

Fasilitas toilet juga perlu segera disediakan ketika sarana sanitasi normal rusak atau tidak dapat digunakan. Fasilitas darurat tersebut kemudian harus terus diperbaiki atau diganti sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Menurut WHO, penularan penyakit infeksi merupakan salah satu risiko kesehatan terbesar setelah keadaan darurat. Gangguan terhadap sistem air dan sanitasi dapat meningkatkan risiko penyakit seperti diare menular, hepatitis A dan E, tifoid, serta sejumlah penyakit lainnya.

Kelompok yang paling rentan di pengungsian adalah anak-anak di bawah lima tahun dan lanjut usia.

Risiko tersebut juga dapat meningkat ketika warga harus tinggal dalam waktu lama di tempat penampungan sementara. WHO menyebut durasi masyarakat berada di permukiman sementara menjadi salah satu faktor yang menentukan risiko penularan penyakit. Kondisi sanitasi yang buruk dan minimnya fasilitas kebersihan dapat memicu wabah penyakit menular.

Selain sanitasi, kepadatan pengungsian juga menjadi persoalan kesehatan. WHO menyebut tempat tinggal yang tidak memadai dan kondisi terlalu padat dapat meningkatkan penularan penyakit seperti infeksi saluran pernapasan, meningitis, tifus, kolera, dan skabies. Risiko wabah cenderung meningkat ketika kepadatan penduduk tinggi.

“Masyarakat mungkin sangat rentan terhadap penyakit yang ditularkan melalui vektor ketika mereka hidup tanpa tempat berlindung atau akses ke kelambu,” kata WHO.

Sementara itu, untuk konteks Indonesia, penanganan kesehatan dalam situasi bencana telah memiliki pedoman yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Regulasi terbaru adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan, yang berlaku sejak 21 Januari 2026.

Aturan ini menempatkan dampak terhadap kesehatan masyarakat sebagai bagian penting dalam penanganan krisis, termasuk ketika bencana menimbulkan korban jiwa, warga mengungsi, serta mengganggu pelayanan kesehatan

Kementerian Kesehatan juga memiliki Pedoman Nasional Penanggulangan Krisis Kesehatan yang mengatur respons sebelum, saat, dan setelah krisis. Dalam masa darurat, pemerintah daerah perlu melakukan kajian cepat untuk mengetahui dampak dan kebutuhan kesehatan masyarakat, termasuk kondisi pengungsi, pelayanan kesehatan, serta kebutuhan tenaga dan sumber daya kesehatan.

Pedoman tersebut juga mencakup pelayanan bagi warga di pengungsian, seperti pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan, gizi darurat, kesehatan jiwa, serta promosi kesehatan.

Baca juga artikel terkait GEMPA NTT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi