Menuju konten utama

Polisi Tangkap Empat Maling Geser Tas WN Cina di Mall Bekasi

Keempat tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di salah satu outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Polisi Tangkap Empat Maling Geser Tas WN Cina di Mall Bekasi
Barang bukti dan tersangka kasus pencurian dengan modus geser tas oleh jaringan lintas provinsi. FOTO/Dokumentasi Polres Metro Bekasi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat tersangka pencurian dengan modus geser tas. Keempat tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di salah satu outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan aksi di bilangan AEON Mall Deltamas itu dilakukan terhadap seorang korban warga negara Cina pada 26 September 2026. Aksi pencurian itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.

"Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa rekaman CCTV serta mengidentifikasi ciri-ciri orang dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan penyelidikan, kata Jerico, petugas memperoleh informasi bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga ke Rest Area KM 88B, Purwakarta.

"Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ungkap dia.

Dari hasil pengembangan, kata Jerico, petugas mendapatkan informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Tim pun langsung bergerak menuju sebuah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Di lokasi tersebut, ujar Jerico, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian. Petugas turut menyita barang bukti satu file rekaman CCTV, kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu buah tas milik korban serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai 'geser tas', yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan," ucap Jerico.

Dia menerangkan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan sejumlah aksi serupa di berbagai daerah. Dari keterangan tersangka, penyidik didalami peristiwa lain di antaranya Mall Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung.

"Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian," tutur Jerico.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama