tirto.id - Polisi menangkap pemilik bak penampungan hasil penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Sebelumnya, bak penampungan minyak ilegal di Dusun 7, Desa Keban I, Sanga Desa, itu meledak pada Jumat (2/10/2026) malam. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Kejadian terjadi saat pemilik tempat penyulingan inisial MI (47) baru saja membeli es batu di warung makan tak jauh dari lokasi. Suara dentuman sangat kencang terdengar dari TKP diiringi dengan munculnya api besar.
Bak tadahan minyak hasil penyulingan milik MI terbakar lalu merambat ke tedmond berisi minyak sulingan dan pondokan. Api baru dapat dipadamkan beberapa jam kemudian oleh warga setempat menggunakan air dicampur deterjen.
Dari penyelidikan, kepolisian menangkap MI tanpa perlawanan. Dia dianggap orang yang bertanggungjawab atas insiden tersebut.
"Tersangka yang merupakan pemilik tempat penyulingan sudah ditangkap, sekarang masih diperiksa di Mapolsek Sanga Desa," ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, Minggu (4/10/2026).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah mesin sedot yang hangus terbakar, kerangka tedmond yang terbakar, selang opor minyak bekas terbakar, dan selang spiral yang terbakar.
"Untuk penyebab ledakan masih lidik, perlu pengkajian mendalam di lokasi," kata dia.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah cukup lama melakukan penyulingan minyak dari sumur ilegal. Dia menjual minyak sulingan ke pengepul lalu dipasarkan ke beberapa daerah di Sumsel dengan harga lebih murah dari minyak produksi Pertamina.
"Tempat usaha kami segel dan ditutup untuk kepentingan penyidikan," kata Hutahaean.
Dalam perkara ini, penyidik menilai tersangka melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kerusakan terhadap keselamatan dan atau lingkungan serta ketentuan pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Hal ini berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap aktivitas penyulingan dan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut.
Masuk tirto.id
































