Menuju konten utama

Pancasila di Tengah Badai PHK: Saat Solidaritas Buruh Diuji

Krisis PHK dan masa depan suram industri memicu tradisi solidaritas buruh untuk saling menopang di tengah ruang lingkup jaminan sosial yang terbatas.

Pancasila di Tengah Badai PHK: Saat Solidaritas Buruh Diuji
Sejumlah buruh mengangkat poster aksi saat unjuk rasa menolak program Tapera di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Dalam aksi yang dilakukan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indoneisa (SPSI) tersebut mendesak pemerintah membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 berlangsung di tengah persoalan ketenagakerjaan yang masih dihantui Pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja banyak yang kehilangan pendapatan, keberlanjutan pendidikan anak, akses kesehatan, hingga ketidakpastian mendapatkan pekerjaan kembali.

Situasi tersebut membuat nilai-nilai Pancasila, diuji kembali apakah sepenuhnya sudah terealisasi. Khususnya sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ketiga mengenai Persatuan Indonesia, dan sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Saat pendapatan hilang, tetapi keberlangsungan hidup masih harus berjalan, sejumlah pekerja bisa menarik nafas sesaat melalui pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Data BPJS Ketenagakerjaan sendiri menunjukkan hingga periode 31 Agustus 2026, penerima manfaat mencapai 64 ribu pekerja. Angka itu menunjukkan peningkatan 12,91 persen secara tahunan. Sementara total manfaat JKP yang telah dibayarkan mencapai Rp813 miliar.

"Perlu dipahami pengajuan klaim JKP dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak terjadinya PHK, sehingga dimungkinkan pekerja yang mengalami PHK langsung mengajukan manfaat JKP pada bulan berikutnya," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, kepada Tirto, Jumat (2/10/2026).

Erfan menerangkan untuk pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri mengalami peningkatan. Pada periode yang sama, sebanyak 2,8 juta peserta telah menerima manfaat JHT.

Jumlah tersebut meningkat 34,92 persen secara tahunan. Sementara, total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp40,86 triliun. Namun, kata dia, angka tersebut tidak dapat secara langsung dibaca sebagai jumlah pekerja yang terkena PHK. Erfan menjelaskan bahwa tidak semua pencairan JHT disebabkan oleh PHK.

"Selain itu, JHT juga tidak selalu dicairkan satu bulan setelah pekerja berhenti bekerja, ungkap Erfan.

Angka JKP tersebut setidaknya menunjukkan sebagian pekerja memang memperoleh bantalan ketika kehilangan pekerjaan. Kendati begitu, persoalan PHK tidak berhenti pada mekanisme pencairan jaminan sosial. Sebab, bagi pekerja, kehilangan pekerjaan dapat berarti hilangnya sumber penghidupan keluarga.

Ketika PHK Menjadi Persoalan Kemanusiaan

Unjuk rasa mantan pekerja PT Sritex di Semarang

Mantan buruh dan karyawan Sritex membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz

PHK yang terjadi kepada pekerja di berbagai industri memberikan efek lain kepada sesamanya. Uluran tangan sebagai bentuk solidaritas juga kerap hadir menambal perihnya para pekerja yang kehilangan pendapatan.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emilia Yanti, mengatakan serikat pekerja selama ini memberikan pendampingan hukum bagi anggota yang mengalami PHK, mulai dari proses mediasi hingga pendampingan ketika perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, keterbatasan kapasitas dan infrastruktur membuat serikat tidak selalu mampu memberikan dukungan setelah perkara PHK selesai.

Dalam kondisi tertentu, kata dia, solidaritas justru berkembang menjadi bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Emilia mengatakan bahwa serikat dapat membantu pekerja yang kehilangan upah, terutama ketika proses penyelesaian sengketa berlangsung panjang.

Bantuan tersebut mulai dari dukungan transportasi untuk proses hukum, hingga mencarikan bantuan dari lembaga kemanusiaan dan keagamaan.

"Kalau misalnya itu dia di-PHK, kemudian dihentikan upahnya, jadi tidak dibayarkan oleh perusahaan, padahal belum ada keputusan hukum tetap, dan prosesnya berkepanjangan," ujar Emilia kepada Tirto.

Dalam situasi semacam itu, kata dia, kebutuhan pekerja bukan hanya biaya untuk mempertahankan perkara hukum. Makan sehari-hari, pengobatan anggota keluarga, hingga pendidikan anak menjadi persoalan yang harus dihadapi, kerap menjadi persoalan memilukan.

Emilia kemudian menceritakan pengalaman GSBI ketika pandemi Covid-19. Ketika banyak buruh dirumahkan atau kehilangan pekerjaan, serikat pekerja tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah. Serikat buruh kemudian membangun kerja sama dengan komunitas lain, termasuk organisasi tani untuk mendapatkan pasokan beras dan sayur-mayur.

Dia berkata bantuan kemudian didistribusikan berdasarkan kondisi keluarga pekerja. Pekerja yang memiliki lebih banyak tanggungan akhirnya diputuskan memperoleh alokasi berbeda dengan pekerja lajang.

Menurut Emilia, pola tersebut berkembang menjadi tradisi solidaritas. Saat ada kelompok pekerja yang terkena PHK dalam jumlah besar dan mengalami kesulitan ekonomi, serikat menggalang donasi dari anggota di pabrik lain.

"Kita masih punya tradisi, misalnya di beberapa pabrik, ketika ada yang datang ke kami dalam jumlah yang besar PHK, mereka sudah berbulan-bulan tidak menerima gaji," kata Emilia.

Dia menyebut bahwa mekanisme tersebut sebagai bentuk donasi solidaritas. Penggalangan pun dilakukan lintas pabrik dan bahkan lintas daerah untuk membantu pekerja yang sedang menghadapi masalah ekonomi akibat PHK.

Bagi Emilia, pengalaman pandemi memang memberikan pelajaran bahwa persoalan pekerja tidak selalu dapat diselesaikan secara individual. Saat seseorang kehilangan pekerjaan, dampaknya dapat merembet kepada anggota keluarga, terutama anak.

GSBI juga pernah menjalin kerja sama dengan lembaga yang memiliki program bantuan pendidikan maupun kebutuhan dasar. Data keluarga pekerja dikumpulkan untuk menentukan besaran bantuan, termasuk jumlah tanggungan dan usia anak.

Krisis Industri dan Pekerja yang Terjepit

Jumlah angka PHK tahun 2025

Pencari kerja membawa dokumen lamaran pekerjaan mengantre untuk mengikuti job fair Solo Career Expo di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.

Peneliti BRIN, Andy Ahmad Zaelany, sendiri menilai PHK tidak dapat semata-mata dilihat sebagai persoalan kinerja pekerja. Dari sisi kacamata lain, tekanan industri juga dipengaruhi oleh penurunan permintaan dari berbagai negara, meningkatnya biaya produksi, kondisi geopolitik, perang, kenaikan harga bahan baku dan BBM, serta persaingan dengan kompetitor.

Dengan kata lain, kata dia, pekerja berada di tengah persoalan yang sebagian besar berada di luar kendali mereka.

Andy pun menilai, pekerja yang terkena PHK seharusnya memperoleh pesangon, kompensasi, dan jaminan sosial. Persoalannya, pelaksanaan hak-hak tersebut masih kerap menghadapi kendala.

"Ketika efisiensi dilakukan dengan mem-PHK sebagian pekerja, harus diberikan sepenuhnya hak-hak si pekerja segera, dan transparan alasannya di-PHK, bukan karena hendak memperkuat sistem buruh kontrak," kata Andy kepada Tirto, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja tidak cukup berhenti pada pembayaran hak setelah PHK. Andy menilai, sistem jaminan sosial seperti JKP, pelatihan ulang, dan penempatan kembali juga perlu berjalan.

Dia menyampaikan pelatihan ulang, misalnya, perlu disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan masa depan, terutama pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi. Pemerintah pun dinilai Andy perlu memaksimalkan peran petugas pengantar tenaga kerja di pusat maupun daerah untuk membantu pekerja menemukan pekerjaan baru atau mengembangkan kewirausahaan.

Apalagi, kembali bekerja setelah PHK bukan perkara mudah. Andy pun menyebut adanya batasan usia dalam rekrutmen, tuntutan kemampuan menggunakan aplikasi komputer maupun teknologi tertentu, serta persoalan penerapan kebijakan upah minimum bagi pekerja yang sebelumnya telah memiliki pengalaman kerja.

"Prinsipnya bagi perusahaan lebih menguntungkan menerima pekerja muda (fresh graduate), dibandingkan yang sudah pernah bekerja," ujar Andy.

Kondisi itu, kata Andy, membuat PHK memiliki konsekuensi jangka panjang. Sebab, pekerja bukan hanya kehilangan pekerjaan hari ini, tetapi juga harus berkompetisi kembali di pasar kerja dengan persyaratan yang bisa berbeda dari pekerjaan sebelumnya.

Mengapa PHK Terus Terjadi Hingga Kini?

Unjuk rasa buruh di Jakarta

Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/kye

Ketua Umum KASBI, Sunar Leonar, melihat bahwa tekanan terhadap industri saat ini berkaitan dengan situasi global. Dia menuturkan bahwa perang dan kondisi geopolitik internasional berdampak terhadap ekspor-impor, terutama industri manufaktur yang berorientasi ekspor.

Dia mengemukakan sektor padat karya seperti alas kaki, tekstil, dan garmen termasuk yang terdampak ketika pasar ekspor mengalami tekanan. Sunar juga menyebut persoalan nilai tukar, masuknya produk impor, kenaikan biaya produksi, harga BBM dan gas industri, serta menurunnya daya beli masyarakat sebagai sejumlah tekanan terhadap industri.

Di sisi pekerja, kata Sunar, banyak PHK terjadi melalui berakhirnya hubungan kerja bagi pekerja kontrak maupun outsourcing. Kondisi itu akhirnya membuat serikat pekerja menghadapi keterbatasan dalam melakukan advokasi.

"Yang paling banyak yang pekerja kontrak outsourcing itu, yang mudah diputus," kata Sunar kepada Tirto.

Dia menilai data PHK yang tercatat secara resmi dapat belum menggambarkan keseluruhan situasi. Sebab, terdapat PHK yang selesai di tingkat perusahaan dan tidak dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan.

Sunar juga memandang bahwa isu PHK yang muncul menjelang pembahasan kenaikan upah tahunan. Menurut dia, isu PHK sering kali muncul pada Oktober hingga Desember, ketika pembahasan kenaikan upah berlangsung di dewan pengupahan.

Baca juga artikel terkait HARI LAHIR PANCASILA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama