tirto.id - Penyelenggaraan acara peringatan haul dan Maulid Nabi Muhammad saw. pada salah satu lokasi di Jakarta Selatan berujung panjang. Penggunaan petasan dan kembang api dilaporkan telah memicu konflik antarwarga serta membuat acara menjadi ricuh. Kini, penyelenggara terancam didenda pemerintah daerah.
Kasus acara haul dan Maulid Nabi Muhammad saw. yang berujung ribut itu sebelumnya viral di media sosial pada akhir pekan lalu. Sebuah video merekam debat antarwarga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah memicu perdebatan warganet.
Duduk perkaranya adalah penyalaan petasan dan kembang api dalam acara yang dinilai kelewatan. Suara letusan kembang api disebut sebagian warga telah mengganggu orang lain beristirahat malam karena terus dinyalakan satu jam tanpa henti pada dini hari.
Belakangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan dalam perkara tersebut. Pihak kepolisian turut ambil bagian, sementara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menginstruksikan pembatasan penggunaan kembang api di wilayahnya.
Kronologi Kasus Petasan dan Kembang Dinyalakan Satu Jam di Pondok Pinang
Seturut Antara, kasus tersebut bermula dari acara peringatan haul dan Maulid Nabi Muhammad saw. yang digelar oleh salah satu keluarga di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Acara ini berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) malam waktu setempat.
Menurut keterangan Lurah Pondok Pinang Dina Roslina, acara itu diselenggarakan oleh sebuah keluarga. Dalam momen ini, keluarga tersebut membuat acara pengajian untuk memperingati hari lahir Nabi sekaligus haul almarhum moyang mereka.
Dina menyebut penyelenggara acara kemudian menyalakan petasan dan kembang api sebagai agenda penutup. “Pesta kembang api” ini dilaporkan berlangsung selama satu jam.
Akan tetapi, karena dilakukan pada tengah malam, pesta kembang api itu kemudian dianggap telah mengganggu warga yang lain. Hal ini kemudian memicu protes warga lain terhadap acara tersebut.
Salah satu warga yang protes tersebut adalah Amanda Andono yang menumpahkan kekesalannya melalui akun Threads @amandaandono. Di media sosial itu, ia mengatakan telah mendatangi lokasi acara untuk melakukan protes karena suara petasan membuat salah satu anaknya yang berkebutuhan khusus terbangun dalam keadaan ketakutan.
Ia datang ke lokasi bersama anaknya yang lain dan menanyakan izin acara tersebut karena terganggu. Namun, berdasarkan video yang turut ia unggah, hal itu justru berujung keributan.
Pemilik akun @amandaandono dan penyelenggara acara terlibat adu mulut dan saling dorong. Amanda bahkan menyebut pihak panitia mendorongnya sampai “jatuh ke selokan”, “ditarik-tarik”, hingga “diludahi”.
Dalam video yang ia bagikan, pihak penyelenggara acara memang tampak mengerubungi salah satu warga itu dan menyuruhnya pergi. Beberapa di antara mereka juga tampak emosi dan meneriaki seorang warga tersebut.
Mediasi Warga dan Panitia Berujung Permintaan Maaf
Kasus petasan pada acara haul dan Maulid Nabi Muhammad saw. itu kemudian berujung panjang. Setelah kasus tersebut viral di internet, pihak kepolisian dan otoritas setempat menggelar mediasi antara pihak yang berkonflik.
Lurah Pondok Pinang Dina Roslina menyebut mediasi berlangsung pada Minggu (4/10) malam. Pihak kepolisian dan tokoh masyarakat setempat juga disebut turut dilibatkan.
Dina mengatakan, dari mediasi itu terungkap bahwa pihak penyelenggara telah berkoordinasi dengan RT/RW serta Babinsa setempat terkait acara tersebut. Namun, panitia belum mengurus perizinan secara resmi melalui surat-menyurat dengan kepolisian.
“Panitia menyadari dan mengakui bahwa kegiatan mereka ini tidak memiliki izin,” kata Dina, Minggu, dikutip dari Antara.
Selain itu, Dina juga menyebut pihak panitia meminta maaf karena telah tersulut emosi ketika ada warga lain yang protes. Dalam hal ini, pihak panitia mengakui ada anggota mereka yang sangat emosi dan melakukan tindakan terindikasi kekerasan.
“Mereka menyesali perbuatan mereka yang mungkin terbawa emosi sehingga ada tindakan indikasi kekerasan yang dirasakan oleh para korban,” kata Dina.
Di sisi lain, pihak warga yang merasa dirugikan kini disebut tengah menimbang permohonan maaf pihak panitia tersebut.
Polisi Usut kasus Petasan Maulid dan Pelaku Juga Terancam Denda
Kasus petasan di Jaksel ini kemudian juga membuat pihak kepolisian turun tangan. Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menyebut pihaknya telah memanggil para pihak terkait untuk meminta keterangan.
“Ini pihak-pihak sudah dipanggil ke kantor kelurahan,” kata Alam pada Senin, dikutip dari Antara.
Alam belum menjelaskan hasil pemeriksaan para pihak tersebut, namun panitia acara Maulid tersebut kini terancam sanksi denda. Lurah Pondok Pinang mengatakan panitia acara dapat disanksi denda maksimal Rp50 juta jika terbukti melanggar aturan tentang ketertiban umum.
“Di Pemprov DKI ini kan ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 19, sanksi maksimal [denda] Rp50 juta,” kata Lurah Dina.
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Pembatasan Penggunaan Petasan
Kasus penggunaan petasan pada acara Maulid di Jaksel ini juga rupanya jadi perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dalam keterangannya pada Senin, Pramono menyayangkan penggunaan kembang api dalam kasus ini.
Menurut Pramono, kembang api dan petasan yang digunakan hingga kelewat malam merupakan tindakan yang tidak elok dilakukan. Hal ini, katanya, dapat mengganggu waktu istirahat warga yang lain.
“Bagaimana pun, tidak eloklah bahwa sudah jam 01.00 malam masih menyembunyikan petasan dan sebagainya,” kata Pramono, Senin, dinukil dari Antara.
Pramono juga menyebut bahwa ia telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah di bawahnya untuk menerapkan pembatasan penggunaan kembang api dan petasan dalam acara imbas insiden ini. Pembatasan ini disebutnya akan melarang penggunaan kembang api yang kelewat malam.
“Kalau memang masih jam sore, monggo saja, tapi jangan kemudian mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya, sembari menyinggung hal ini telah ia sampaikan ke jajaran wali kota di Jakarta.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































