Menuju konten utama

Salah, Yusril Sebut MK Akan Menciptakan Kekacauan Hukum

Melalui akun pribadi media sosial Threads, Yusril dengan tegas melabeli unggahan yang menarasikan hal tersebut sebagai hoaks.

Salah, Yusril Sebut MK Akan Menciptakan Kekacauan Hukum
Periksa Fakta Tanggapan Yusril soal gugatan ijazah Gibran. foto/hotline periksa fakta tirto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menarasikan bahwa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan menciptakan kekacauan hukum apabila mengabulkan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam unggahan yang disebarkan oleh akun “Aldino Jr.” (arsip) pada Minggu (27/9/2026) itu, terlihat poster berisikan foto Yusril yang bersanding dengan foto Gibran, dengan keterangan tulisan yang menunjukkan bahwa Yusril merasa aneh karena MK melakukan pengujian kelengkapan administrasi Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.

“Menko Yusril: Jika gugatan ijazah Gibran dikabulkan MK, itu artinya MK menciptakan kekacauan hukum, karena tak ada aturan hukum Wapres dilengserkan MK, kan tugas MK hanya menguji UU, aneh saja rasanya kok ada gugatan kelengkapan administrasi setelah dilantik,” begitu bunyi keterangan dalam poster tersebut.

Unggahan dengan poster yang sama juga disebarkan oleh akun Facebook lainnya, yakni oleh pengguna bernama “Sobirin Rin”, "Laskar Gibran Jawa Tengah", "Ardhi Ardhaz", dan akun Instagram @srdnjamalsaifullah.

Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (1/10/2026), unggahan dengan akun "Aldino Jr." telah disukai oleh 119 pengguna, dan dikomentari oleh 37 pengguna. Sementara unggahan "Sobirin Rin" telah disukai oleh sembilan pengguna, dan dikomentari empat pengguna.

Lantas, apakah benar Yusril pernah berkata bahwa MK akan menciptakan kekacauan hukum apabila mengabulkan gugatan terkait ijazah Gibran?

Periksa Fakta Tanggapan Yusril soal gugatan ijazah Gibran

Periksa Fakta Tanggapan Yusril soal gugatan ijazah Gibran. foto/hotline periksa fakta tirto

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tirto menelusuri pemberitaan dan pernyataan resmi Yusril dengan memasukkan kata kunci terkait klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Yusril yang menyebutkan hal itu.

Tirto kemudian menemukan bantahan Yusril yang diunggah melalui platform media sosial Threads pada Rabu (30/9/2026) kemarin.

Dalam unggahan itu, terlihat ada poster yang diunggah oleh beberapa akun di Facebook, tetapi poster itu diberi tanda silang merah dengan label “Hoax”.

Dalam keterangan unggahannya, Yusril turut mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar selalu kritis dan menyaring informasi sebelum membagikannya.

Ia meminta masyarakat untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan berasal dari media massa terpercaya ataupun saluran resmi pemerintah.

“Pastikan setiap informasi berasal dari media massa terpercaya atau saluran resmi pemerintah/lembaga terkait,” tulis Yusril dalam keterangan unggahannya.

Selain itu, dalam agenda “Kuliah Hukum Yusril: Sejarah, Dinamika, dan Praktik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), Yusril juga sempat berkomentar terkait gugatan terhadap Gibran yang tengah bergulir di MK.

Namun, dalam agenda kuliah umum yang disiarkan melalui kanal Youtube pribadinya itu, Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak mau untuk berkomentar banyak terkait gugatan tersebut.

“Ada permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi mengenai apakah syarat pencalonan dari Wakil Presiden kita sekarang ini, terpenuhi atau tidak. Nah itu sedang diuji, dan saya gak mau berkomentar banyak soal ini, karena saya ada di dalam pemerintahan,” kata Yusril.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tirto, tidak ditemukan pernyataan resmi Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa MK akan menimbulkan kekacauan hukum apabila mengabulkan gugatan terhadap ijazah Gibran.

Melalui akun pribadi media sosial Threads, Yusril dengan tegas melabeli unggahan yang menarasikan hal tersebut sebagai hoaks.

Dalam agenda kuliah umum di FH UI pada 23 September 2026 lalu, Yusril juga menyatakan bahwa ia tidak ingin berkomentar banyak terhadap proses hukum yang tengah berjalan di MK itu.

Sehingga, unggahan di Facebook yang menarasikan Yusril menyebut MK akan menimbulkan kekacauan hukum apabila mengabulkan gugatan terkait ijazah Gibran telah terbukti salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA POLITIK atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto