Menuju konten utama

Jadwal Sidang Ijazah Gibran di MK 30 September dan Agendanya

Sidang perkara ijazah Gibran sebagai syarat Pemilu 2024 berlangsung di MK pada 30 September 2026 jam berapa dan apa agendanya? Simak di sini.

Jadwal Sidang Ijazah Gibran di MK 30 September dan Agendanya
Ijazah atas nama Wali Kota Surakarta sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka saat ditunjukkan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (20/11/2023). (ANTARA/Aris Wasita)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat Pemilu 2024 pada Rabu (30/9/2026). Seturut laman resmi MK, sidang lanjutan ini akan dilangsungkan dengan agenda pembuktian.

Berdasarkan jadwalnya, sidang lanjutan ini akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Sidang akan dibuka mulai pukul 19.00 WIB.

Dalam persidangan itu, MK telah memanggil para pemohon perkara untuk hadir. Mereka termasuk Denny Indrayana, para penggugat lainnya, dan para kuasa hukum yang ditunjuk.

Jadwal Agenda Sidang Ijazah Gibran di MK 30 September

Dalam agenda yang dijadwalkan pada 30 September nanti, persidangan akan membahas pembuktian pihak pemohon. Hakim MK akan mendengarkan keterangan pihak penggugat dalam rangka membuktikan petitum mereka.

Laman resmi MK menyatakan bahwa agenda pembuktian ini juga akan melibatkan “keterangan ahli dan/atau saksi pemohon”.

Selain itu, persidangan juga diagendakan untuk mengesahkan “alat bukti tambahan” dari pihak penggugat. Alat bukti tambahan yang akan diserahkan dalam sidang tersebut tercatat sebagai unit flashdisk berisi sejumlah file.

Persidangan ini akan melanjutkan perkara yang sebelumnya telah disidangkan pada Rabu (23/9) pekan lalu. Pada persidangan pekan lalu, MK mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon beserta sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ijazah Gibran sebelumnya digugat oleh Denny Indrayana dan penggugat lainnya karena dinilai tidak sah sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Para penggugat menilai bahwa dokumen itu tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Selain itu, Denny Indrayana dkk. juga mempermasalahkan surat keterangan penyertaan tamat SMK yang digunakan Gibran untuk pencalonan. Menurut mereka, surat itu tidak didukung dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, para penggugat meminta MK untuk menetapkan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka juga menuntut pembatalan pelantikan Gibran untuk memulai proses pemilihan wakil presiden baru.

Gugatan tersebut kemudian mulai dipersidangkan di MK pada 21 September lalu dan telah berlanjut pada 23 September. Kini persidangan akan dilanjutkan pada 30 September.

Dalam persidangan pada 23 September lalu, KPU selaku pihak termohon menyatakan pandangan bahwa petitum para penggugat tidak seharusnya disidangkan melalui MK. Dalam keterangan mereka, KPU menilai bahwa gugatan para penggugat seharusnya diproses melalui kewenangan Bawaslu.

Pandangan itu didasarkan pada penilaian KPU bahwa apa yang dipersoalkan para penggugat merupakan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu. Oleh karenanya, ranah hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui kewenangan Bawaslu dan bukan MK.

Baca juga artikel terkait IJAZAH PALSU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra