RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka) mengatur soal pendidikan yang berpotensi melanggengkan praktik pemalsuan ijazah, sertifikat, dan gelar.
Kemenristekdikti mencabut izin 243 perguruan tinggi swasta (PTS) karena dianggap bermasalah dan tidak mematuhi peraturan bahkan ada yang menerbitkan ijazah palsu.
“Tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis kepada penyidik untuk memantau perkembangan dia," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (21/1/2019).
"Staf khusus harus dicopot dari jabatannya. Secara moralitas dia salah. Terus dia membohongi publik. Dan tentu ada unsur korupsi juga," kata anggota DPR RI Komisi X Reni Marlinawati.
AJI Indonesia mendesak pejabat Kemenristekdikti menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers jika keberatan dengan pemberitaan soal sindikat jual beli ijazah bodong.