tirto.id - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa secara sengaja menyerang kehormatan serta merugikan Joko Widodo secara personal melalui tindak pidana fitnah dan kejahatan manipulasi dokumen elektronik.
“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik,” tegas JPU saat membacakan dakwaan di dalam ruang sidang.
JPU menegaskan bahwa seluruh tudingan terdakwa merupakan fitnah yang tak berdasar. Dakwaan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan saintifik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) tertanggal 7 Oktober 2025, yang menyatakan ijazah UGM nomor 1120 atas nama Joko Widodo sah dan identik dengan 14 ijazah pembanding.
Hal ini sejalan dengan konfirmasi resmi UGM bahwa Joko Widodo sah lulus pada 5 November 1985 setelah merampungkan 160 SKS.
Dakwaan ini bermula dari serangkaian unggahan dr. Tifa di media sosial X (sebelumnya Twitter), Facebook, dan talkshow YouTube sepanjang Maret hingga Mei 2025.
Dalam berbagai unggahannya, terdakwa membangun narasi bahwa ijazah dan skripsi mantan Presiden RI tersebut adalah “aspal” (asli tapi palsu).
Sebagai seorang dokter, terdakwa menyebut menggunakan ilmu fisiognomi dan anatomi wajah sebagai dasar argumennya yang menyebut bahwa foto ijazah Jokowi berbeda dengan wajah aslinya.
Ia menuding foto di ijazah tersebut adalah milik orang lain bernama Dumatno Budi Utomo, serta menyebut font pada sampul skripsi memiliki kejanggalan.
Sementara itu, terkait jeratan dakwaan manipulasi UU ITE, hal ini dilatarbelakangi oleh tindakan dr. Tifa yang diduga secara sengaja memotong dan mengubah foto ijazah S-1 Joko Widodo yang sebelumnya sempat diunggah oleh saksi Dyan Sandi Utama pada 1 April 2025.
Foto tersebut yang kemudian dipublikasikan ulang oleh terdakwa dengan klaim sebagai dokumen autentik untuk menyebut bahwa Ijazah Jokowi adalah palsu.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 433 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) pada beleid yang sama.
Sementara itu, terkait kejahatan manipulasi, dr. Tifa diancam pidana berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dakwaan berlapis tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak dr. Tifa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota keberatan (eksepsi).
“Dengan demikian sidang perkara ditunda hari Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 dengan acara perlawanan atau keberatan dari Terdakwa dan tim advokatnya. Sidang ditutup,” pungkas Majelis Hakim seraya mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Tim Hukum dr. Tifa Tuding Jaksa Lakukan Contempt of Court
Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, dr. Tifa dan tim penasihat hukumnya melayangkan protes keras seusai persidangan, terutama terkait kelengkapan berkas perkara.
Timnya mengklaim, pihak JPU belum menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hasil laboratorium forensik, serta keterangan ahli secara utuh hingga sidang pokok perkara berjalan.
“Kok berani jaksa di muka umum, di ruang terbuka, mengatakan ‘saya tidak wajib’. Kalau mengatakan BAP tidak wajib diberikan, berarti hari ini bisa didakwa mencuri, besoknya didakwa membunuh. Kacau itu,” kecam kuasa hukum dr. Tifa, Muhammad Taufiq, kepada awak media seusai persidangan.
Sikap JPU yang bersikeras enggan menyerahkan kelengkapan berkas secara utuh, meski telah diperintahkan oleh hakim di ruang sidang, dinilai oleh tim kuasa hukum sebagai bentuk pelecehan terhadap kewibawaan peradilan atau contempt of court.
Tim hukum terdakwa menegaskan bahwa hak memperoleh BAP telah dilindungi oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta Pasal 153 KUHAP baru demi menjamin peradilan yang adil (fair trial). Pihaknya mengancam akan menolak saksi atau ahli di persidangan jika nama mereka tidak tercantum di dalam BAP yang diserahkan.
Lebih lanjut, dr. Tifa memperkirakan persidangan ini akan memakan waktu yang sangat panjang. Pasalnya, terdapat 148 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda. Meski demikian, ia menegaskan kesiapannya.
“Saya ingin katakan sekali lagi bahwa saya tidak pernah mangkir, saya tidak pernah mundur. Buktinya yang terbaru tidak perlu wajib lapor lagi. Kita akan hadapi sidang pokok perkara ini walaupun sampai tiga tahun atau empat tahun!” tegas dr. Tifa.
Sebagai catatan, pembacaan dakwaan dr. Tifa hari ini merupakan langkah kedua JPU dalam perkara pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Sebelumnya, JPU sudah melimpahkan berkas pada akhir Juni 2026. Sidang dakwaan kala itu digelar 2 Juli 2026.
Dalam persidangan pertama, hakim mengabulkan permohonan nota keberatan dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Namun, JPU kembali mengajukan pelimpahan ulang pada 28 Juli 2026 lalu dan sidang pertama digelar Kamis (27/8/2026).
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































