Menuju konten utama

Pemilik Daycare Little Aresha Pernah Dibui karena Kasus Korupsi

Pemilik yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, pernah dijatuhi hukum 3 tahun 3 bulan karena kasus korupsi penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo.

Pemilik Daycare Little Aresha Pernah Dibui karena Kasus Korupsi
Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti (tengah), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). Sebanyak 13 terdakwa, yang terdiri atas pengasuh, kepala sekolah, hingga yang menaungi daycare tersebut, menjalani persidangan perdana atas perkara dugaan penganiayaan dan penelantaran anak. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Persidangan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha terus digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Dalam persidangan terakhir, Senin (5/10/2026), terungkap bahwa pemilik yayasan Little Aresha yakni Diyah Kusumastuti pernah tersangkut kasus korupsi.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Suryanto ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan langsung masalah kasus korupsi ini kepada terdakwa Diyah. Diyah dalam persidangan itu mengakui permasalahan riwayat jeratan hukum yang pernah dialaminya.

"Iya. Saya pernah sampaikan ke Bu Jaksa. (Divonis) 3 tahun 3 bulan dalam kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," tutur Diyah.

Berdasarkan penelusuran Tirto, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang ditemukan jika Diyah pernah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini bernomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg.

Dalam perkara itu, Diyah terbukti melakukan penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo. Anggaran dana yang diselewengkan ini adalah anggaran tahun 2013.

Perbuatan Diyah ini menyebabkan kerugian negara, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalami kerugian senilai Rp1,1 miliar. Atas perbuatannya ini Diyah dijatuhi hukuman 3 tahun 3 bulan.

Pertanyaan JPU soal riwayat hukum ini sempat mendapatkan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Diyah. Kuasa hukum menilai jika pertanyaan JPU tak ada kaitan dengan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Meski demikian Majelis Hakim menolak keberatan kuasa hukum Diyah ini. Majelis Hakim menilai riwayat hukum seseorang ada keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Menurut Majelis Hakim, riwayat hukum seseorang ini akan menjadi salah satu pertimbangan yang akan dipakai untuk meringankan atau memberatkan hukuman terdakwa.

"Ada (kaitan). Kan terkait putusan (hukum) yang memberatkan," tegas Majelis Hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Bayu Septianto