tirto.id - Persidangan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha terus digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Dalam persidangan terakhir, Senin (5/10/2026), terungkap bahwa pemilik yayasan Little Aresha yakni Diyah Kusumastuti pernah tersangkut kasus korupsi.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Suryanto ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan langsung masalah kasus korupsi ini kepada terdakwa Diyah. Diyah dalam persidangan itu mengakui permasalahan riwayat jeratan hukum yang pernah dialaminya.
"Iya. Saya pernah sampaikan ke Bu Jaksa. (Divonis) 3 tahun 3 bulan dalam kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," tutur Diyah.
Berdasarkan penelusuran Tirto, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang ditemukan jika Diyah pernah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini bernomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg.
Dalam perkara itu, Diyah terbukti melakukan penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo. Anggaran dana yang diselewengkan ini adalah anggaran tahun 2013.
Perbuatan Diyah ini menyebabkan kerugian negara, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalami kerugian senilai Rp1,1 miliar. Atas perbuatannya ini Diyah dijatuhi hukuman 3 tahun 3 bulan.
Pertanyaan JPU soal riwayat hukum ini sempat mendapatkan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Diyah. Kuasa hukum menilai jika pertanyaan JPU tak ada kaitan dengan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Meski demikian Majelis Hakim menolak keberatan kuasa hukum Diyah ini. Majelis Hakim menilai riwayat hukum seseorang ada keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Menurut Majelis Hakim, riwayat hukum seseorang ini akan menjadi salah satu pertimbangan yang akan dipakai untuk meringankan atau memberatkan hukuman terdakwa.
"Ada (kaitan). Kan terkait putusan (hukum) yang memberatkan," tegas Majelis Hakim.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































