Menuju konten utama

Jaksa Bongkar Kekerasan Daycare Little Aresha, Ajukan 3 Dakwaan

Jaksa mengungkap aksi kekerasan di Daycare Little Aresha, mulai dari pengikatan hingga pembenaman kepala ke bak mandi. 13 pengasuh dijerat tiga dakwaan.

Jaksa Bongkar Kekerasan Daycare Little Aresha, Ajukan 3 Dakwaan
Sidang kasus perdana kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). tirto.id/cahyo purnomoedi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Selasa (18/8/2026).

Dalam persidangan yang diikuti 13 terdakwa, yang seluruhnya merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha, terungkap sejumlah bentuk kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristianto saat membacakan dakwaan.

Sigit mengatakan para terdakwa diduga mengikat sejumlah anak yang masih bayi menggunakan kain atau membedong mereka, kemudian menidurkannya di lantai.

"Perbuatannya, mereka saat di Little Aresha melakukan pengikatan. Pengikatan pada anak-anak yang masih bayi itu ditidurkan di lantai," ujar Sigit.

Selain itu, kata Sigit, anak-anak ditempatkan di ruangan sempit berukuran sekitar 3x4 meter yang minim sirkulasi udara. Ruangan tersebut disebut seharusnya hanya digunakan untuk empat hingga lima anak, tetapi diisi hingga 17 orang. Ruangan itu juga disebut tidak dilengkapi ventilasi dan pendingin udara (AC), meski fasilitas tersebut sebelumnya dijanjikan kepada orang tua.

"Anak-anak ditempatkan di ruang yang gelap. Ruangannya 3x4. Seharusnya untuk 4 atau 5 anak, tapi untuk 17 orang. Berdesakan, tanpa ventilasi dan AC," terang Sigit.

Bentuk kekerasan lainnya yang diungkap jaksa adalah tindakan seorang terdakwa yang membenamkan kepala anak ke dalam bak mandi berisi air. Menurut Sigit, tindakan tersebut dilakukan ketika anak rewel atau tidak mengikuti arahan pengasuh.

"Ada sebagian anak yang seperti itu (dibenamkan kepala di dalam bak mandi). Namanya anak rewel kan itu biasa. Mungkin (pengasuh) tersulut emosi. Di persidangan nanti kita lihat kenapa jadi seperti itu," ujar Sigit.

Dalam persidangan, 11 terdakwa dihadirkan, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Seluruhnya merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan tiga dakwaan yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan penelantaran anak. Jaksa menggunakan ketentuan Pasal 77B dan Pasal 76B UU Perlindungan Anak, yang mengatur larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak.

Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Jaksa menggunakan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 76C UU Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, dakwaan ketiga berkaitan dengan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak. Jaksa menggunakan Pasal 77 dan Pasal 76A UU Perlindungan Anak.

Selain pasal-pasal tersebut, jaksa juga mencantumkan ketentuan dalam KUHP dan aturan mengenai penyesuaian pidana sebagai dasar penerapan hukuman terhadap para terdakwa.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Reporter: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Hendra Friana