Menuju konten utama

Polda Kepri Gandeng Dokter Forensik RSCM Autopsi Bripda Natanael

Asep menyatakan, satu orang anggota telah ditangkap dan diduga sebagai pelaku utama dan tiga anggota lain diperiksa lebih lanjut karena berada di lokasi.

Polda Kepri Gandeng Dokter Forensik RSCM Autopsi Bripda Natanael
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menjelaskan proses autopsi hingga penyidikan kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit yang sudah dilakukan. FOTO/Dokumentasi Polda Kepri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan autopsi terhadap jasad Bripda Natanael Simanungkalit yang ditemukan meninggal dunia di asrama bintara. Anggota Samapta Polda Kepri itu diduga meninggal karena dianiaya seniornya.

"Telah dilakukan autopsi dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) RSCM," ujar Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, kepada wartawan, dikutip Rabu (15/4/2026).

Asep menerangkan, pelibatan ahli dari eksternal ini dilakukan untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Dia pun menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

Dia menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” kata Asep.

Bersama sejumlah pejabat utama Polda Kepri, Asep pun telah melihat langsung jasad Bripda Natanael ke RS Bhayangkara. Dia juga memastikan telah memerintahkan Kabid Propam Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

Saat ini, kata Asep, satu orang anggota telah ditangkap dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi kejadian.

"Selain penanganan kode etik oleh Bid Propam, perkara ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri," ungkap dia.

Asep menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya. Dia juga memastikan membuka ruang pengawasan publik serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan berkeadilan.

“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tutur dia.

Penyerahan jasad korban kepada keluarga pun langung di Rumah Sakit Bhayangkara Batam, kemarin (14/4/2026). Pihak keluarga, juga diberikan pendampingan psikologis oleh internal Polda Kepri.

“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap Asep.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher