tirto.id - Kematian seorang siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, berinisial WAP (14) yang terjadi baru-baru ini mengungkap rapuhnya pengawasan di lingkungan sekolah.
Polisi memastikan insiden tersebut bukan kecelakaan, melainkan tindak kekerasan yang terjadi di dalam area sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Terduga pelaku adalah DTP (14), teman sebaya korban, yang diduga melakukan penganiayaan seorang diri.
“Perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini penanganannya sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Dewiana dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2026).
Peristiwa kematian WAP bermula pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah. Saat itu, korban tengah mengikuti pelajaran di kelasnya, sementara pelaku berada di luar kelas tanpa pengawasan aktif guru.
Dalam situasi tersebut, interaksi yang semula berupa guyonan berkembang menjadi saling ejek. Ketegangan kemudian meningkat menjadi saling menantang hingga berujung perkelahian.
Dewiana menyebut motif sementara dipicu ejekan spontan. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya konflik sebelumnya antara korban dan pelaku.
“Kami tidak berhenti pada fakta di lokasi. Penyidik masih menelusuri apakah ada latar belakang lain sebelum kejadian,” kata dia.
Berdasarkan penyidikan sementara, kekerasan dilakukan tanpa menggunakan alat bantu. Pelaku diduga memukul dan menendang korban menggunakan tangan dan kaki.
“Tidak ada yang menyuruh, membantu, ataupun turut serta. Semua dilakukan oleh pelaku sendiri,” ujar Dewiana.
Usai perkelahian, korban dilaporkan jatuh pingsan di lingkungan sekolah. Ia sempat mendapatkan penanganan di Unit Kesehatan Sekolah (UKS), sebelum akhirnya dirujuk ke Puskesmas Sumberlawang.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Hingga kini, penyidik masih mendalami secara rinci titik waktu pasti korban meninggal dunia.
“Korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu kekerasan tumpul di kepala hingga menyebabkan patah tulang dasar tengkorak,” ungkap Dewiana.
Temuan ini memperkuat bahwa kematian korban berkaitan langsung dengan kekerasan yang terjadi.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, terdiri dari enam saksi dewasa dan empat saksi anak.
Sejumlah alat bukti telah diamankan, di antaranya hasil visum et repertum, hasil autopsi, serta pakaian korban saat kejadian. Polisi juga akan menambah keterangan ahli dari bidang medis dan laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian.
Dikarenakan pelaku masih berusia anak, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelaku tidak ditahan, melainkan menjalani pembinaan dengan jaminan orang tua atau wali. Meski demikian, ancaman pidana tetap berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.
“Sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan,” tutup Dewiana.
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































