tirto.id - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengonfirmasi temuan selisih harga pada pengadaan gembok di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang viral di media sosial. Nyoman Adhi menyatakan selisih tersebut kini telah dikembalikan ke kas negara dan dinilai masih dalam batas toleransi manajemen risiko. Perihal tindak lanjut pemeriksaan pengadaan gembok, Nyoman menjelaskan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh.
"Jadi pemeriksaan yang kemarin gembok di Pas (Pemasyarakatan), itu sudah kami laksanakan dan kami sampling semuanya. Kenapa Pas masih memperoleh penilaian baik? Perbedaan-perbedaan ada, dan perbedaan ini sudah diselesaikan, selisih sudah dikembalikan kepada keuangan negara," katanya pada wartawan usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan beserta tiga kementerian di bawahnya (Kemenko Kumham Imipas), di Gedung Imipas, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan bahwa temuan tersebut masih berada dalam ambang yang dapat diterima. "Artinya Bapak Ibu sekalian, ini masih ada di dalam toleransi risk management. Jadi pemeriksaan terhadap gembok ini kami periksa tuntas semuanya di setiap kementerian. Ada mekanisme di mana mereka memang ada beberapa hal yang secara teknis nanti bisa dijelaskan langsung oleh kementeriannya," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengalokasikan anggaran sekitar Rp92,5 miliar untuk pengadaan 106 ribu unit gembok sepanjang 2024-2025, yakni Rp35,88 miliar untuk 46 ribu unit pada 2024 dan Rp56,7 miliar untuk 60 ribu unit pada 2025.
Harga rata-rata per unit didapati meningkat dari sekitar Rp778 ribu pada 2024 menjadi Rp945 ribu pada 2025. Harga gembok yang dinilai masyarakat jauh di atas harga jual gembok pasaran itu memicu perbincangan publik di media sosial.
Lebih lanjut, Nyoman turut menjelaskan perihal lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. "Tapi kami dari Badan Pemeriksa memeriksa mulai dari penggunaannya, alasan kenapa ini pembeliannya dan lain sebagainya, siapa penjualnya, bagaimana harganya, kami laksanakan dan itu memenuhi standar," jabarnya.
Namun, dalam sesi tanya jawab dengan wartawan tersebut, Nyoman tak merinci soal nominal selisih harga, jumlah unit gembok yang diperiksa, maupun kriteria ambang toleransi manajemen risiko yang dimaksudnya.
Sebelumnya, dalam hasil ringkasan temuan dan rekomendasi pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenko Kumham Imipas oleh BPK, Kemenimipas tercatat memiliki temuan berupa pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Meski demikian, dalam paparannya tersebut, BPK tidak menyebutkan secara eksplisit pengadaan apa saja yang menjadi bagian dari temuan tersebut.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































