Menuju konten utama

Respons Dishub Tegal terkait Temuan BPK soal Kelebihan Bayar PJU

Dishub menampik ada penyimpangan anggaran, temuan BPK terjadi karena ketidaktertiban data jaringan PJU lintas dinas sejak beberapa tahun lalu.

Respons Dishub Tegal terkait Temuan BPK soal Kelebihan Bayar PJU
Sekertaris Dinas perhubungan Tegal Mohamad Nuh. Bagaskara/tegalterkini.id

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran penerangan jalan umum (PJU) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.

Sekretaris Dishub Kabupaten Tegal, Muhammad Nuh, menjelaskan bahwa temuan tersebut terjadi karena ketidaktertiban data jaringan PJU lintas dinas sejak beberapa tahun lalu. Dia menampik adanya penyimpangan anggaran.

"Sesuai rekomendasi BPK, kami diminta untuk validasi data terlebih dahulu. Sebab, data jaringan PJU ini berpindah-pindah dari DPU, Pergim, LH, hingga kembali ke DPU pada 2019. Proses serah-terima datanya tidak pernah tuntas,” ujar Nuh saat diwawancarai, Selasa, (15/10/2025).

Menurut Nuh, kondisi tersebut menyebabkan Dishub tidak memiliki peta jaringan PJU yang lengkap. Sebagian data hilang karena pejabat lama sudah pensiun atau meninggal dunia. “Itu yang membuat kami kesulitan menelusuri tagihan,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, Dishub kini bekerja sama dengan PLN dan konsultan relawan untuk melakukan validasi lapangan. Tim gabungan ini sudah mengambil sampel di Jalan dr Sutomo dan Jalan Muhammad Yamin, dua ruas yang sebelumnya terindikasi ada perbedaan antara jaringan eksisting dan tagihan listrik.

"Kami temukan memang ada jaringan yang masih nyantol ke sistem PLN dan ada juga yang sudah dimeterisasi. Setelah dicek, ternyata tagihan abonemennya masih jalan padahal sudah ada KWH meter. Dari situ kami bisa efisiensi sekitar Rp60 juta mulai September kemarin,” jelasnya.

Nuh menambahkan, Dishub akan melakukan validasi menyeluruh hingga Desember 2025 di enam wilayah kabupaten. Program ini sekaligus menjadi dasar untuk meterisasi seluruh jaringan PJU agar pembayaran listrik ke depan lebih akurat dan transparan.

“Bupati sudah komitmen untuk meterisasi semua jaringan abu-abu itu. Harapannya, mulai tahun anggaran 2029 nanti pembayaran dilakukan berdasarkan meterisasi aktual,” kata Nuh.

Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran pemeliharaan PJU yang selama ini menjadi kendala. Pada 2023, misalnya, Dishub sama sekali tidak menerima alokasi anggaran untuk pemeliharaan lampu jalan.

Akibatnya, perbaikan di lapangan dilakukan dengan cara kanibal, memindahkan komponen dari titik yang tidak terlalu strategis ke lokasi prioritas.

"Kita sampai ambil lampu di tengah hutan untuk dipasang di jalan utama. Begitu terbatasnya anggaran,” ujarnya.

Terakhir, Nuh menegaskan bahwa proses pembayaran tagihan PJU selama ini selalu berdasarkan tagihan resmi PLN. Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa meteran secara langsung karena petugas pencatat meter merupakan tanggung jawab PLN.

"Kami membayar sesuai tagihan PLN, bukan hitungan kami sendiri. Itu juga yang kami tunjukkan ke BPK,” tutupnya.

Sebelumnya, diberitakan BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran PJU yang melibatkan Dishub Kabupaten Tegal dan PLN. Temuan ini tercantum dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,29 miliar yang dilakukan Dishub untuk PJU. Penyebabnya adalah tagihan listrik dari PLN yang tidak sinkron dengan data jumlah titik lampu dan daya yang terpasang di lapangan.

========

Tegalterkini.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait TEMUAN BPK atau tulisan lainnya dari Tegalterkini.id

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tegalterkini.id
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Siti Fatimah