tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran penerangan jalan umum (PJU) yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,29 miliar yang dilakukan Dishub untuk PJU.
Penyebabnya adalah tagihan listrik dari PLN yang tidak sinkron dengan data jumlah titik lampu dan daya yang terpasang di lapangan.
“Perbedaan data ini mengakibatkan pembayaran lebih besar daripada yang seharusnya dibayarkan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat, 22 Agustus 2025.
BPK menilai hal ini menyalahi prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, lemahnya mekanisme verifikasi di Dishub membuat kelebihan pembayaran tersebut tidak segera terdeteksi.
Lebih lanjut, BPK juga menyoroti pihak PLN yang belum melakukan pencocokan secara akurat terkait jumlah titik PJU aktif.
Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara tagihan dan realisasi penggunaan listrik di lapangan. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dishub Kabupaten Tegal menagih kembali kelebihan pembayaran kepada PLN.
BPK juga merekomendasikan PLN untuk melakukan pendataan ulang jumlah titik lampu PJU aktif di Kabupaten Tegal. PLN pun diminta meningkatkan transparansi dalam penyampaian data tagihan agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, Peneliti Research Public Policy and Human Rights (RIGHTS), Zidna Aenun Aziz, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah dan rendahnya akuntabilitas PLN.
"Bagaimana mungkin anggaran publik bisa bocor sampai miliaran hanya karena data yang tidak akurat. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan sistem yang tidak transparan dan berpotensi membuka ruang praktik koruptif,” kata Zidna saat dihubungi, Jumat.
Menurut Zidna, Pemerintah Kabupaten Tegal harus serius menindaklanjuti temuan BPK dengan menagih kembali dana yang kelebihan bayar serta membuka audit publik atas pengelolaan PJU.
"Kalau dibiarkan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan pada pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Kelebihan pembayaran PJU ini menjadi salah satu temuan signifikan dalam LHP BPK 2024.
Temuan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi data antara pemerintah daerah dan penyedia layanan listrik, khususnya untuk sektor yang langsung menyangkut kebutuhan publik.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait dengan LHP BPK tersebut.
=====
Tegalterkini.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































