Menuju konten utama

BPK Temukan Penyimpangan di Proyek Dieng 1, Geo Dipa: Kami Ikuti

BPK temukan potensi kerugian Rp25,69 miliar di proyek Panas Bumi Dieng 1 milik Geo Dipa. 

BPK Temukan Penyimpangan di Proyek Dieng 1, Geo Dipa: Kami Ikuti
Pekerja melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng, Batur, Banjarnegara, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis, berkomitmen untuk mengikuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengantisipasi potensi kerugian negara senilai Rp25,69 miliar. Temuan penyimpangan tersebut terjadi pada proses lelang hingga pelaksanaan pengadaan proyek pembangunan Lapangan Panas Bumi Unit Dieng-1.

"Terkait temuan BPK itu kami akan pastikan Pak, mengikuti rekomendasi BPK untuk memastikan potensi kerugian investasi itu tidak terjadi," ujar Yudistian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Bahkan, Geo Dipa telah melakukan serangkaian proses sistematis proyek memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Pun, dengan proses pencegahan dan penetapan standar mutu untuk memastikan proyek telah memenuhi spesifikasi yang disepakati.

"Kemudian untuk masalah quality assurance untuk procurement sudah terbentuk sebetulnya dan database-nya sudah kami miliki," tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menemukan bahwa penetapan PT SDII sebagai pemenang tender dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Selain itu, pekerjaan utama berupa layanan rig dialihkan ke subkontraktor, yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam kontrak.

Kemudian, BPK juga menemukan pengurangan denda keterlambatan mobilisasi rig dan peralatan pendukung yang tidak didasarkan pada kondisi force majeure resmi dari pemerintah.

Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pembayaran jasa milling engineer berbasis on call serta penambahan tarif harian operasi yang dihitung tidak sesuai dengan klausul perjanjian terkait kerusakan peralatan utama dan pendukung.

Belum lagi, ada pula temuan terkait pelaksanaan pekerjaan workover sumur HCE-10A yang dilaporkan tidak mengikuti standar perusahaan pembuat rig maupun standar API RP 4G. Bahkan, spesifikasi Rig Mast Alpha-01 diduga tidak sesuai kontrak yang berpotensi berujung kegagalan dan cacat mutu pekerjaan.

Baca juga artikel terkait TEMUAN BPK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah