Menuju konten utama

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1,13 T Terkait Kredit LPEI

BPK mencatat, angka tersebut muncul dari pemberian kredit kepada PT DBM, PT IGP, dan PT CORII yang dinilai belum menerapkan prinsip kehati-hatian.

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1,13 T Terkait Kredit LPEI
Gedung BPK RI. FOTO/Antaranews
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp1,13 triliun yang disebabkan oleh pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Eximbank Indonesia yang tidak Sesuai kepada beberapa perusahaan. BPK mencatat, dalam pemberian kredit kepada PT DBM, PT IGP, dan PT CORII belum menerapkan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, perluasan usaha dari ketiga perusahaan tersebut juga tidak sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati, skema restrukturisasi kredit tidak berjalan sesuai perjanjian, serta pemberian pembiayaan belum mempertimbangkan kinerja keuangan, proyeksi yang wajar, dan kemampuan keuangan penjamin atau guarantor.

“Hal tersebut mengakibatkan pemberian pembiayaan kepada PT DBM, PT IGP, dan PT CORII tidak layak serta potensi kerugian keuangan negara atas outstanding pembiayaan total sebesar Rp1,13 triliun,” kata BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, dikutip Jumat (30/5/2025).

Jika dirinci, pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT DBM berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp138,32 miliar, pada PT IGP sebesar Rp271,72 miliar dan PT CORII senilai Rp724,11 miliar.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Direktur Eksekutif LPEI, atau lebih tepatnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Eximbank Indonesia, Yon Arsal, agar melakukan upaya optimalisasi recovery potensi kerugian atas pemberian fasilitas pembiayaan.

“BPK merekomendasikan Direktur Eksekutif LPEI agar melakukan upaya optimalisasi recovery potensi kerugian atas pemberian fasilitas pembiayaan minimal senilai outstanding yaitu total sebesar Rp1,13 triliun,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Perlu diketahui optimalisasi recovery potensi kerugian adalah proses memaksimalkan pemulihan kerugian yang berpotensi terjadi. Ini melibatkan langkah-langkah strategis untuk mengurangi kerugian, mengidentifikasi aset yang dapat dipulihkan, dan memaksimumkan nilai aset tersebut.

Baca juga artikel terkait KREDIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher