tirto.id - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) selaku pengembang LRT City digugat perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan PT Burda Contraco dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan surat tertanggal 22 Juli 2026.
PT Burda Contraco, sebuah perusahaan didirikan pada 2005 yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, selaku pemohon didampingi Ivo Antoni Ginting selaku kuasa hukum. Meski demikian, petitum PT Burda Contraco belum ditampilkan.
Nama majelis hakim, panitera pengganti, jurusita pengganti, juga belum dapat ditampilkan. Sidang pertama gugatan tersebut akan digelar pada 6 Agustus 2026.
Tim Tirto.id telah berupaya mengonfirmasi PT Adhi Karya selaku perusahaan yang menaungi PT Adhi Commuter Properti. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Adhi Karya belum memberikan respons.
Sebagai informasi, PT Adhi Commuter Properti merupakan anak usaha PT Adhi Karya Tbk yang bergerak di bidang pengembangan properti berbasis transit oriented development (TOD). Perusahaan itu mengembangkan kawasan hunian yang terintegrasi dengan transportasi umum, khususnya di sekitar jalur LRT.
Berdasarkan catatan Tirto, ini bukan kali pertama ADCP terseret dalam perkara PKPU. Sebelumnya, pada 17 Juni lalu, perseroan juga menghadapi permohonan sama yang diajukan oleh PT Tyang Tehnik Seisoku dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































