tirto.id - Anak usaha KFC Indonesia, PT Jagonya Musik dan Sport Indonesia, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan diajukan oleh PT Virgo Multi Cipta di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terhadap anak usaha PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang bergerak di balik penjualan bundling CD musik di gerai KFC.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 212/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang perdana telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Juli 2026 menyusul pendaftaran perkara pada Kamis, 9 Juli 2026. Perkara itu terdaftar atas nama Agung Nur Wahyudi, SH. selaku kuasa hukum PT Virgo Multi Cipta. Isi petitum pun belum dibuka dalam laman tersebut.
Status perkara saat ini adalah "Sidang pertama". Dengan demikian proses hukum baru memasuki tahap awal pemeriksaan. Tirto telah mencoba menghubungi PT Fast Food Indonesia Tbk terkait gugatan terhadap entitas afiliasinya tersebut, namun belum memperoleh respons dan jawaban.
Sebagai catatan, PT Jagonya Musik dan Sport Indonesia dikenal sebagai anak perusahaan KFC Indonesia yang menjalankan bisnis CD dan musik digital secara bundling dengan menu makanan di gerai KFC.
Sementara itu, dalam penelusuran, PT Virgo Multi Cipta merupakan bagian dari Virgo Group, perusahaan musik hiburan yang berdiri sejak 1978. Perusahaan ini bergerak di bidang manajemen artis hingga layanan musik.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) per 31 Maret 2026, kontribusi PT Jagonya Musik dan Sport Indonesia kepada perusahaan induk bersifat terbatas dan bukan sebagai penyumbang pendapatan utama.
FAST memperoleh pendapatan komisi dari penjualan Compact Disc (CD) dan musik digital yang dijual secara konsinyasi di gerai-gerai KFC. Pada periode tiga bulan hingga 31 Maret 2026, pendapatan komisi ini tercatat sebesar Rp3,33 miliar.
Nilai ini kurang dari 1 persen dari total pendapatan konsolidasi FAST yang mencapai Rp1,42 triliun pada periode yang sama. PT Jagonya Musik dan Sport Indonesia juga tercatat sebagai salah satu pihak yang memiliki saldo piutang kepada FAST, dengan nilai Rp261,68 juta per 31 Maret 202.
Sedangkan, FAST juga memiliki utang usaha kepada PT Jagonya Musik dan Sport Indonesia sebesar Rp42,87 miliar per 31 Maret 2026.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































