Menuju konten utama

Kasus Tambang Samin Tan, Kerugian Negara Capai Rp17,7 Triliun

Penyidik Kejagung masih terus menelusuri aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara kasus tambang itu.

Kasus Tambang Samin Tan, Kerugian Negara Capai Rp17,7 Triliun
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah Tahun 2016-2025. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Samin Tan selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kerugian negara yang dihitung oleh tim auditor bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai dilakukan.

"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Dia menambahkan saat ini proses penelusuran aset terus dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara tersebut. Sementara, dugaan kerugian perekonomian negara masih didalami.

"Saya belum tahu rincian kerugian negaranya (apakah ada perekonomian juga), karena itu mereka melakukan sudah dari tahun 2017," tutur Anang.

Diketahui, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST yang dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Dia menerangkan dalam perusahaan tersebut, Samin Tan memiliki kedudukan sebagai beneficial owner (penerima benefit) PT Asmin Koalindo Tuhup.

Baca juga artikel terkait KASUS SAMIN TAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama