tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT Menara Cipta Mulia dan PT Banjar Barokah Perdana di Kalimantan Selatan. Penyitaan terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pertambangan dengan tersangka Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan kedua perusahaan itu terafiliasi dengan PT Asmin Koalindo Tuhup selaku perusahaan pengelola pertambangan dengan izin tak sesuai. Penyitaan dilakukan setelah adanya penggeledahan kemarin (7/4/2026).
"Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026," ungkap Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Menurut Anang, tim penyidik juga melakukan penyitaan 47 unit bangunan, satu mesin crusher, lima alat berat, 14 truk hauling, lima tangki fuel station, empat fuel truk, tiga unit genset, satu unit forklift, satu tangki genset, dan satu control panel.
"Ada juga penyitaanatubara sejumlah ±60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000," kata Anang.
Lebih lanjut Anang menyebut, dari lokasi GT Markus di Desa Tuhup disita tujuh alat berat, satu truk, satu fuel truk, satu conveyor, empat genset, dan tiga fuel station.
Sedangkan di area pertambangan disita 64 aset, di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, saru lighting rower, satu tangki fuel station, satu Compressor, dan empat unit alat berat belum dirakit.
"Di lokasi Workshop PT AKT ada 55 aset disita, di antaranya 40 alat berat, tujuh lighting tower, satu mobil light pickel, tiga welding mesin, satu compactor, satu line boring, dan satu mesin bubut," tutur dia.
Terhadap aset tersebut akan dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Meski demikian, Anang belum bisa memastikan berapa nilai aset tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































