tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka bermula dari pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Asmin Koalindo Tuhup oleh pemerintah. Samin Tan, sebagai beneficial owner (penerima manfaat), juga dikenai denda Rp4,2 triliun.
"Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah fakta dalam kasus ini.
1. Diduga Berkolusi dengan Pengawas Tambang
Samin Tan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melibatkan pengawas pertambangan. Melalui kerja sama tersebut, aktivitas penambangan tetap berjalan meski izin telah dicabut.
Syarief menyebut, saat ini baru Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya telah mengantongi pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat dan tengah memperkuat alat bukti.
"Dalam kasus ini itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian berikutnya," ucap Syarief.
Menurutnya, kerja sama tersebut membuat PT Asmin Koalindo Tuhup tetap melakukan penambangan dan penjualan secara melawan hukum. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian.
2. Penggeledahan di Sejumlah Tempat
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah daerah hingga dini hari.
"Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," kata Syarief.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah Samin Tan serta kantor PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Perusahaan tersebut merupakan induk PT Asmin Koalindo Tuhup yang didirikan oleh Samin Tan.
"Untuk perusahaan yang disebutkan tadi [PT Borneo Lumbung Energi & Metal], itu termasuk perusahaan yang terafiliasi. Betul [kami lakukan penggeledahan di lokasi tersebut]," tutur Syarief.
3. Wajib Bayar Denda Rp4,2 Triliun
Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan Samin Tan tetap wajib membayar denda administratif sebesar Rp4.248.751.390.842.
"Jadi tagihan denda administratif itu wajib dipenuhi. Itu adalah ranah kewenangan Satgas. Namun, ketika terjadi peristiwa pidana, Satgas tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti proses hukumnya," ungkap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Barita menyebut, proses penagihan telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026, termasuk melalui pemanggilan, teguran, dan peringatan agar denda dibayar serta aktivitas tambang dihentikan.
"Satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam Satgas, untuk langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya. Jadi, ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan RI," ujar Barita.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id





























