Menuju konten utama

Yaqut usai Diperiksa 3 Jam oleh KPK: Saya Harus Istirahat

Yaqut juga enggan menjelaskan soal pemeriksaanya dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

Yaqut usai Diperiksa 3 Jam oleh KPK: Saya Harus Istirahat
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku ingin beristirahat usai diperiksa selama tiga jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.

Hal ini disampaikan Yaqut sebelum naik ke mobil tahanan untuk kembali ke rutan KPK. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Yaqut kembali berstatus sebagai tahanan rutan. Sebelumnya, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah setelah ditahan sejak Kamis (12/3/2026).

"Saya harus istirahat," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Yaqut juga enggan menjelaskan soal pemeriksaanya. Dia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

"Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik jangan ke saya," ujar Yaqut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Yaqut diperiksa soal perannya dan peran mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Masih soal peran para tersangka dalam mekanisme penyelenggaraan haji," kata Budi.

Diketahui, Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026), namun Yaqut diketahui tidak berada di rumah tahanan. Hal itu diungkapkan istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026).

Diketahui, beberapa hari setelah ditahan KPK, status penahanan Yaqut berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Perubahan penahanan itu dibenarkan kuasa hukum dan diakui diajukan oleh pihak Yaqut. KPK pun menjelaskan bahwa Yaqut menjadi tahanan ruma bukan karena sakit, melainkan permohonan keluarga.

Status Yaqut yang menjadi tahanan rumah mendapat kritik dari publik. Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.

Tidak lama berselang, KPK, lewat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa perubahan status tahanan Yaqut dari penahanan rutan ke penahanan rumah dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher