tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kesehatan dan strategi penanganan perkara merupakan dua hal yang menjadi pertimbangan untuk mengalihkan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Diketahui, Yaqut, yang merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji, menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) usai ditahan pada Kamis (12/3/2026). Status Yaqut kembali menjadi tahanan Rutan pada Senin (23/3/2026).
"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Hal ini disampaikan Asep usai KPK membawa Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK. Lalu, Yaqut diangkut ke Rutan KPK, Selasa (24/3/2026). Yaqut dibawa ke KPK usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Jakarta Timur.
Kata Asep, dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, Yaqut didiagnosa mengidap gerd hingga sempat menjalani endoskopi dan kolonoskopi. Asep menyebut, Yaqut juga mengidap Asma.
"Selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap Gerd akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujar Asep.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang menyebut bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena dalam kondisi sakit, melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Budi juga menyebut bahwa hal ini merupakan kewenangan dari penyidik.
"Bukan karena kondisi sakit mas, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ucap Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































