Menuju konten utama

Korupsi Plaza, 2 Eks Sekda Klaten Dituntut 5 Tahun Penjara

Jajang selaku sekda nonaktif dan Jaka selaku mantan sekda periode 2016-2021 tersebut juga sama-sama dituntut pidana denda Rp50 juta.

Korupsi Plaza, 2 Eks Sekda Klaten Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi putusan hukum. FOTO/iSTockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum menuntut dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono dan Jaka Sawaldi, masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa sekaligus Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan. Sidang tuntutan digelar bergantian di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2026).

Jajang selaku sekda nonaktif dan Jaka selaku mantan sekda periode 2016-2021 tersebut juga sama-sama dituntut pidana denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 50 hari.

Khusus Jajang, jaksa menuntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 juta. Jika tak mau atau tidak mampu membayar, harus diganti 1 tahun penjara.

Sementara itu, Jaka dituntut pidana tambahan uang pengganti lebih banyak. Ia dituntut membayar uang pengganti Rp311 juta. Namun, Jaka tidak lagi dibebani pembayaran tambahan karena sudah mengembalikan sesuai nominal.

Selain dua sekda, jaksa menuntut terdakwa Didik Sudiarto selaku pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp62,5 juta subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan paling berat dilayangkan kepada terdakwa Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Pihak swasta yang mengelola Plaza Klaten itu sidang tuntutannya digelar lebih dulu, pada Senin (16/3/2026).

Ferry dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp6,512 miliar, yang setelah dikurangi pengembalian, tersisa sekitar Rp1,9 miliar.

Jaksa menyatakan para terdakwa terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.

Kasus ini bermula dari pengelolaan Plaza Klaten pada periode 2020–2023. Jaksa menyebut keempat terdakwa bersekongkol mengelola aset daerah tanpa prosedur yang benar.

Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Namun, PT Matahari Makmur Sejahtera milik Ferry justru ditunjuk langsung.

Dalam praktiknya, Ferry memungut uang sewa hingga Rp11,17 miliar. Namun, yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp4,288 miliar.

Selisih dana itu kemudian dimanfaatkan Ferry untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan kepada tiga terdakwa dan sejumlah saksi lainnya, dengan nominal berbeda-beda.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher