tirto.id - Jelang Idulfitri, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Tak berselang lama, Syamsul ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK mengungkapkan bahwa Syamsul mengumpulkan Rp610 juta secara tidak sah dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Cilacap.
Uang sejumlah itu diraup dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 puskesmas dengan modus THR untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi bahan pelengkap infomasi sebelum tim KPK melakukan OTT. Kata Budi, KPK menduga bahwa modus ini juga terjadi di daerah lainnya.
"Selain adanya laporan dari masyarakat, KPK Juga melakukan pemantauan, termasuk melalui fungsi koordinasi dan supervisi yang intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah," kata Budi kepada Tirto Senin (16/3/2026).
Budi juga mengatakan modus yang dilakukan Syamsul dengan memerintahkan bawahannya melakukan pemerasan kerap dilakukan dalam banyak kasus korupsi. Dia menegaskan THR tidak boleh dijadikan sebagai alat pembenaran dalam korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai perbuatan Syamsul tidak disebabkan oleh tingginya biaya maupun janji politik. Dia menegaskan hal ini berkaitan dengan lemahnya integritas seorang kepala daerah.
Bahkan, Hibnu menilai Inspektorat Daerah telah berulang kali mengingatkan Syamsul atas potensi korupsi yang dapat terjadi lantaran permintaan THR tersebut. Pun, KPK sebagai aparat penegak hukum (APH) yang fokus pada gratifikasi telah berulang kali memberikan imbauan, namun rendahnya integritas politikus atau pejabat pada akhirnya membuat korupsi tetap terjadi.

"Saya kira Inspektorat sudah gak kurang-kurang (mengingatkan). Tapi, tampaknya karena integritas rendah. Konsep integritas itu yang saya kira perlu diadakan suatu evaluasi," kata Hibnu kepada Tirto.
Hibnu turut prihatin kepada para perangkat daerah di Cilacap yang terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk menyetor “THR” ini.
Pengawasan Penggunaan Anggaran di Daerah Kendor
Modus “permintaan THR” seperti yang diduga dilakukan oleh Syamsul ini kemungkinan juga terjadi di daerah lain. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut kasus pemerasan dengan modus THR kerap terjadi usai adanya pengetatan anggaran. Dia bahkan menyebut hal itu sebagai “ritual tahunan”.
"Ya, ini ritual tahunan. Hanya saja, pascapengetatan anggaran, kontrol penggunaan pun ketat. Karena itu sering kali juga jadi kasus," kata Abdul kepada Tirto.
Abdul menilai korupsi bermodus minta THR yang dilakukan kepala daerah terjadi lantaran adanya beban pemenuhan program kerja. Selain itu, penggunaan tekanan terhadap bawahan juga terjadi.
Dalam kasus di Cilacap, Syamsul tidak minta setoran secara langsung, melainkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, yang juga tersangka dalam kasus ini. Sadmoko sendiri kemudian mengumpulkan Asisten I, II, dan III Cilacap untuk membahas soal pengumpulan THR yang diminta oleh Syamsul.
Abdul menyebut kasus Cilacap ini menunjukkan pula lemahnya pengawasan eksekutif di daerah, utamanya oleh DPRD. Kata Abdul, pengawasan bahkan sebaiknya dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
“Jelas ini indikator lemahnya pengawasan, termasuk oleh DPRD, yang jika diberi bonus oleh kepda (kepala daerah) semua menjadi ‘beres’, termasuk pengawasan penggunaaan anggaran," tutur Abdul.
Sementara itu, eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut bahwa THR memang kerap digunakan sebagai dalih oleh kepala daerah untuk mengumpulkan dana secara tidak resmi dari bawahan atau pihak tertentu.
"Dana tersebut sering kali dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, seperti menjaga relasi dengan pihak-pihak tertentu, termasuk aparat penegak hukum, membangun hubungan politik, ataupun kepentingan lain yang bersifat personal dan kekuasaan," kata Praswad.
Terlebih, kata Praswad, praktik minta THR ini kerap dianggap sebagai kebiasaan dan berlangsung berulang di lingkungan birokrasi. Dia menyebut negara harus mengatur penerimaan THR yang merupakan bagian dari tradisi sosial melalui mekanisme anggaran negara atau daerah.
"Dengan memasukkannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diharapkan tidak lagi ada praktik permintaan dana secara informal atau di bawah meja," ujar Praswad.
Praswad mengatakan modus korupsi yang dilakukan Syamsul ini menjadi peringatan serius. Katanya, tanpa pembenahan yang nyata, modus minta THR ini akan terus berulang dan merusak integritas birokrasi pemerintahan daerah.
Perlu Memeriksa Daerah Lain
Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengapresiasi langkah KPK dalam menindak penyimpangan yang sejak lama ditoleransi ini. Kata Agustinus, penangkapan terhadap Syamsul menegaskan kembali bahwa tidak ada toleransi pada perilaku korup.
"KPK perlu juga untuk menyelidiki praktik sejenis di Kabupaten lain, guna mengungkapkan level of certaainty dalam pemberantasan korupsi," kata Agustinus.
Dalam kasus ini, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan THR untuk pribadi dan Forkopimda yang beranggotakan Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kejari, dan Ketua Pengadilan Negeri.
Menindaklanjuti permintaan Syamsul, Sadmoko bersama Sumbowo selaku Asisten I, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II, dan Budi Santoso selaku Asisten III membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.
Kemudian, ketiga asisten itu meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah dengan target setoran Rp750 juta. Awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan untuk bisa menyetor uang Rp75 juta hingga Rp100 juta. Meskipun demikian, realisasi setoran yang diterima berjumlah Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Uang tersebut harus terkumpul pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap. Akhirnya, uang setoran terkumpul Rp610 juta dan diserahkan oleh Ferry kepada Sadmoko.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan bahwa Syamsul diduga telah melakukan praktik yang sama pada 2025 lalu. Dia diketahui memerintahkan stafnya untuk meminta setoran dari para perangkat daerah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































